Curi Motor, Remaja Putus Sekolah Di Kota Batam Diringkus Tim Macan Polsek Lubuk Baja

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID-  Penaganan tindak pidana pencurian motor (Curanmor) yang sering terjadi di Kota Batam,dilakukan oleh tim Macan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, dengan berhasil meringkus salah seorang pelaku berinisial AP (17). Remaja putus sekolah yang masih dibawah umur tersebut diringkus oleh Polisi lantaran diketahui melakukan pencurian motor milik warga di kompleks perumahan Paradise Center, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dengan bermodalkan kunci T untuk , tersangka bersama salah seroang rekannya berhasil merusak kunci kontak sepeda motor milik korban. “Aksi curanmor yang dilakukan oleh tersangka bersama dengan rekannya terekam kamera CCTv yang ada di TKP,” kata Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, S.I.K, M.H, kepada wartawan  dalam konferensi pers di Maposlek Lubuk Baja, Kamis (28/11/2019).

Baca Juga: Bekuk 4 Penjambret di Kota Batam, Tim Macan Barelang Hadiai Timas Panas Untuk Residivis Jambret

Purboyo mengatakan, melalui rekaman video CCTV dan keterangan korban, saksi, tersangka akhirnya berhasil diamankan Polsek Lubuk Baja. Pada polisi, tersangka mengaku jika hasil curian tersebut dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kita masih kembangkan. Masih ada satu orang pelaku lainnya yang masih kita kejar,” tutur Kapolsek Baja, Kompol Yunita Stevany, S.I.K. M.Si, dan Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kepri, Musnahkan 1.220 Gram Sabu-Sabu

Prasetyo menyebut, tersangka merupakan anak putus sekolah. Tersangka hanya tinggal bersama neneknya.

“Kita akan berikan haknya dengan mendapat pendampingan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga : Cinta Terlarang Guru Dan Murid, Salah Satu Sekolah di Kota Batam Berakhir Di Penjara

“Kita himbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya. Lingkungan dan pergaulan akan mempengaruhi anak. Jangan sampai tersandung hukum,” himbau prasetyo. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *