Polri Tetapkan 11 Tersangka, Profokator Kericuhan 22 Mei Di Depan Kantor Bawaslu RI

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Pengusutan terhadap aksi unjuk rasa paca penetapan hasil Pemilu 2019 yang berujung pada kericuhan antar kelompak masyarakat dengan aparat keamanan TNI-Polri di depan Kantor Bawaslu RI, pada Rabu 22 Mei 2019, akhirnya membuahkan hasil kepada Polri dengan berhasil mengamankan 11 terduga pelaku.

Ke-11 terduga pelaku yang diamankan oleh Polri pada Kamis dini hari (24/5/2019) tersebut diduga merupakan provokator di balik aksi 22 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu RI yang dijaga oleh TNI-Polri saat itu.

Hal ini diungkapkan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat ( Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, kepada Awak Media dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (25/05/19)

“11 terduga pelau usai menjalai pemeriksaan oleh penyidik Polri  kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ke-11, memiliki peran berbeda-beda. Yang mana dari ke-11 tersangka yang ditangkap tersebut,salah satunya tersangka bernama Andi Bibir diketahui memiliki peran penting karena mensuplai amunisi batu saat kericuhan yang terjadi di depan kantor Bawaslu RI. Andi perannya mengumpulkan batu. Batu-batu dikumpulkan dengan menggunakan tas ransel kemudian disuplai kepada teman-temannya. Suplai, lempar terus. Habis, cari lagi, lempar lagi,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri

Jenderal bintang satu itu menuturkan, kericuhan yang terjadi sudah direncanakan oleh oknum-oknum perusuh. Olehnya itu sejumlah barang bukti yang diamankan dan digunakan untuk menjerat pelaku jadi tersangka yakni batu, puffing block, bambu, petasan, dan botol kaca yang dirubah jadi bom molotov.

“Ketika menjelang malam, provokasi sudah didesain perusuh, dengan menyediakan benda keras, batu, paving block, petasan, serta macam barang bukti (yang) kami hadirkan (tunjukkan, red). Ada bambu sudah dipersiapkan setting-an kelompok tersebut, demo tadi damai menjadi rusuh,” Ungkapnya.

Ia mengatakan, tidak hanya membawa amunisi batu, tersangka Andi juga bertugas membawa suplai air yang digunakan untuk minum dan mengguyur wajah guna menghilangkan efek gas air mata.

“Andi juga membawa dua jerigen air. Fungsinya untuk mencuci mata apabila teman-temannya terkena gas air mata. Dan memberikan minuman kepada para pendemo, supaya segar, kemudian maju lagi,” tutur Prasetyo.

11 tersangka yang melakukan penyerangan, yakni Mulyadi, Arya, Asep, Masruki, Fabiansyah, M. Yusuf, Dwiyanto, Markus, Syarifudin, Markus kini mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya. Atas perbuatan yang tersangka lakukan, mereka dijerat pasal 170 KUHP dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara.

 Berikut adalah data tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

  1. A alias Andri Bibir berperan mengumpulkan batu dengan menggunakan tas ransel dan membawa air dengan jeriken
  2. Mulyadi, pelempar batu
  3. Arya, pelempar batu
  4. Asep, pelempar batu
  5. Marzuki, pelempar batu
  6. Radiansyah, pelempar batu
  7. Yusuf, pelempar batu, botol kaca dan bamboo
  8. Julianto, pelempar batu, botol kaca, molotov dan bamboo
  9. Andi , memberikan air minum kepada pendemo
  10. Saifudin, pelempar batu, botol kaca dan bamboo
  11. Markus disebut melempar batu, botol kaca dan bambu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *