Site icon Cakra News

140 Perusahaan Diduga Ilegal Kuasai Ambon, DPRD Didesak Bertindak

Ambon, CakraNEWS.ID– Kota Ambon diguncang temuan mengejutkan. Sebanyak lebih dari 140 perusahaan diduga kuat beroperasi tanpa terdaftar di Pemerintah Kota Ambon.

Fakta ini diungkap Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) saat audiensi dengan Komisi I DPRD Kota Ambon pada Rabu (4/6/2025).

Ketua DPC FSB KAMIPARHO Ambon, Louis Souissa, membeberkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut selama ini bebas beroperasi di Ambon tanpa izin resmi dari pemerintah.

Mereka bahkan tidak memiliki kantor cabang di wilayah ini, namun aktif mengambil hasil dan aset dari Ambon untuk dibawa ke kota-kota besar seperti Surabaya, Jakarta, dan lainnya.

Ia menilai kondisi ini bukan hanya merugikan daerah secara finansial, tapi juga melecehkan martabat hukum dan kebijakan lokal yang seharusnya ditaati.

Souissa menyayangkan sikap pasif Pemkot Ambon yang selama ini terkesan membiarkan aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.

Ia menilai, absennya pengawasan dan penindakan justru memperparah ketimpangan ekonomi dan memperbesar peluang eksploitasi terhadap tenaga kerja lokal.

Ia menegaskan bahwa keberadaan ratusan perusahaan ilegal ini berdampak langsung pada kebocoran pendapatan daerah yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam forum audiensi itu, FSB KAMIPARHO juga menyoroti maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang kerap terjadi tanpa alasan dan mekanisme yang jelas.

Louis menyebut, banyak dari kasus tersebut telah ditangani pihaknya melalui jalur bipartit dan tripartit, bahkan harus dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial karena tidak ada kepedulian dari pemerintah daerah maupun perusahaan.

FSB KAMIPARHO mendesak DPRD Kota Ambon agar segera mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada buruh.

Selain itu, mereka juga mengusulkan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai langkah cepat dan konkret untuk mengatasi keberadaan perusahaan ilegal dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang selama ini diabaikan.

Ketua Komisi I DPRD Ambon, M. Aris Soulisa, menanggapi tuntutan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.

Ia memastikan Komisi I telah menerima seluruh data yang diserahkan FSB KAMIPARHO dan akan segera berkoordinasi dengan dinas teknis untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Aris juga menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk menjadi mitra strategis serikat buruh, dan siap memperjuangkan hak-hak pekerja yang selama ini diabaikan, termasuk memastikan pembayaran upah sesuai dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP).

Ia menyebut kerja sama antara legislatif dan elemen masyarakat sipil seperti serikat pekerja sangat penting untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih kuat dan berpihak pada rakyat.***

Exit mobile version