31 Unit Kendaraan Bermotor Balap Liar Di Amankan, Tim Patroli Polresta P.Ambon dan Pp.Lease

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Razia balapan liar yang sering dilakukan oleh para pengendara di ruas jalan Kota Ambon, gencar dilakukan oleh tim patroli gabungan Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease. Tercatat, dari hasil razia malam yang rutin dilakukan oleh tim patroli Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, di seputaran jalan Pattimura, dalam sepekan telah mengamankan sebanyak 31 unit kendaraan bermotor.

31 unit kendaraan tersebut, di tahan oleh Polisi lantaran para pengendaran kendaraan bermotornya memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi yang beresiko membahayakan keselamatan pengedara dan masyarakat pengguna jalan lainnya.

“Untuk razia malam Rabu (11/3/2020) pukul 21.00 WIT sampai pagi hari di seputaran Jl Pattimura Kota Ambon, tim patroli Polresta Ambon kembali mengamankan 4 unit kendaraan bermotor diantaranya, Suzuki Satria FU DE 4719 LC, dengan pengendara Angga Pamungkas, Honda Revo DE 6181 AW, dengan pengendara Wando, Honda Beat De 3763 NE, dengan pengendara Nori K, dan Yamaha Jupiter Z DE 4179 dengan pengendara LK,” ungkap Kasubag Humas Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, Iptu Julkisno Kaisupi, dalam rilisnya kepada Wartawan, Kamis (12/3/2020).

Perwira dua balok emas itu menuturkan, untuk memberikan efek jerah kepada para pengendara kendaraan bermogor yang sering melakukan balapan liar dan memancu kendaraan dengan kecepatan tinggi, tentunya kendaraan akan ditilang dan diamankan di lapangan apel Polresta Ambon selama 1 bulan.

“Terkait dengan pelanggaran tersebut, Polresta P. Ambon dan Pp. Lease menghimbau kepada masyarakat Kota Ambon agar selalu mentaati peraturan ketika berkendara dan tidak berkendara dengan kecepatan tinggi karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,”tutur Kaisupy.

Kaisupy juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat Kota Ambon, agar menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan seperti penggunaan knalpot yang standar dan tidak bising agar tidak menggangu kenyamanan masyarakat sekitar.

“ Kami Polresta P. Ambon akan menindak tegas kepada para pengendara yang masih berkendara dengan kecepatan tinggi (Kebut kebutan) serta tidak mentaati aturan berlalu Lintas demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat umum. Kami dari Polresta P.Ambon akan melaksanakan kegiatan patroli gabungan setiap malam sampe pagi dan setiap hari, TIDAK ADA LAGI BALAPAN” LIAR/KEBUT KEBUTAN LIAR di kota Ambon yg kita cintai, tentunya ini yang di harapkan seluruh masyarakat Ambon,”himbau mantan Kapolsek Teluk Ambon itu. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *