Polisi Serahkan Berkas Tahap 2 Ayah Kandung Setubuhi Anak Kandung Di Batu Merah Kota Ambon, Kepada Jaksa

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Berkas tahap 2 ( Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti)  kasus tindak pidana persetubuhan anak kandung yang masih di bawah umur dengan tersangka J. A. N. alias A. alias A. A (35 tahun), di serahkan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon.

“ Hari ini Rabu (24/8/2022), sekitar pukul 10.10 WIT, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, penyidik  Unit III PPA dan Unit Buser, Satreskirm Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, telah menyerahakan berkas tahap 2 persetubuhan anak oleh ayah kandung, kepada Jaksa Beatrix Novi Temar, S.H, M.H,”ungkap Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, AKP.Mido Johanis Manik, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Mido mengatakan, penyerahan tahap 2, persetubuhan anak oleh ayah kandung, telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidik oleh penyidik Unit III PPA Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, dan di nyatakan lengkap oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.

“Tersangka J.A.N.alias A. alias A.A, yang telah di serahkan tahap 2 kepada Jaksa Kejari Ambon, di sangkakan dengan pasal pidana, percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sbgmn dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” Ucapnya.

Baca Juga: Bocah 5 Tahun Di Setubuhi Dan Di Cabuli Ayah Kandung Pemabuk, Di Desa Batu Merah Kota Ambon

Di rasuki minuman keras, A alias A. A, (35 Tahun) warga Desa Batu Merah,Kecamatan Sirimau Kota Ambon, nekat menyetubuhi dan mencabuli A (5 tahun), yang tidak lain adalah putri kandungnya sendiri.

“Aksi bejat yang dilakukan tersangka A alias A.A, dengan menyetubuhi dan mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur,dilakukan sebanyak 2 kali,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, AKP Mido Johanis Manik, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (29/6

Mido menjelaskan, persetubuhan kepada anak kandung, dilakukan tersangka A alias A.A, pertama  pada bulan Mei Tahun 2022 sekitar pukul 21.00 WIT. Selain menyetubuhi korban yang  masih bawah umur, tersangka juga mencabuli korban, pada Sabtu, (18/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIT di dalam rumah tersangka, yang berlamat di sekitaran Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

“A Alias A.A, pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, telah di amankan oleh personil Unit Buser dan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease,pada Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIT. Penangkapan pelaku di pimpin oleh Kanit Buser, Ipda S.Taberima dan Kanit PPA, Aipda O.Jambormias,”tutur Mido.

Mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat itu mengatakan, pelaku di tangkap berdasarkan Laporan Polisi yang teregister dengan nomor:  LP/302/VI/2022/ Maluku/Resta Ambon, tanggal 24 Juni 2022. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *