Site icon Cakra News

Empat Tersangka Peredaran Vape Mengandung Etomidate di Medan Diamankan

Jakarta,CakraNEWS.ID- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis vape yang diduga mengandung etomidate di wilayah Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (21/6/2026) hingga Senin (22/6/2026) dini hari, petugas mengamankan empat orang tersangka dan menyita sebanyak 114 kartrid vape yang diduga mengandung zat etomidate.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran vape yang mengandung etomidate di Kota Medan.

“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis vape yang mengandung etomidate,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdirektorat III Dittipidnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran vape mengandung etomidate. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang perempuan berinisial SP alias Wiwik (37) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa Wiwik akan mengambil vape yang diduga mengandung etomidate menggunakan mobil Wuling berwarna biru dengan nomor polisi BK 1373 AGE. Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut yang melintas dari Jalan Tol Helvetia menuju Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Sekitar pukul 23.00 WIB, kendaraan tersebut berhenti di depan Alfamidi Batang Kuis, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang yang berada di dalam kendaraan, yakni SP alias Wiwik dan HI alias Wak Midun (57).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 kartrid vape yang diduga mengandung etomidate, dua paket kristal putih yang diduga sabu, satu alat hisap sabu (bong), uang tunai sebesar Rp18,39 juta, serta tiga unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui sebagian barang bukti telah dibawa oleh seorang karyawan Wiwik bernama Fauzan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim penyidik.

Pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan Fauzan bersama seorang pria bernama Erwin di pinggir Jalan Bakaran Batu, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor yang digunakan keduanya, petugas menemukan sebuah tas berisi 103 kartrid vape yang diduga mengandung etomidate.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak 114 kartrid vape, terdiri atas 111 kartrid bermerek Squid Game, satu kartrid bermerek Popeye, dan dua kartrid bermerek Pablo Escobar. Selain itu, penyidik turut menyita satu unit mobil Wuling, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta lima unit telepon seluler milik para tersangka.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pemesanan vape mengandung etomidate dilakukan oleh Wak Midun atas permintaan Wiwik. Untuk memperoleh barang tersebut, Wak Midun menghubungi seorang pria bernama Hendrich yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Wak Midun menghubungi temannya yang bernama Hendrich (DPO),” ujar Eko.

Penyidik juga mengungkap bahwa Wiwik telah mentransfer uang muka sebesar Rp40 juta kepada Hendrich sebagai bagian dari transaksi tersebut. Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui bahwa pemesanan kali ini merupakan transaksi kedua yang dilakukan jaringan tersebut. Pada transaksi sebelumnya, mereka memesan 10 unit vape yang seluruhnya telah habis terjual. Sementara pada transaksi kedua, jumlah pesanan meningkat menjadi 114 unit.

Menurut hasil pemeriksaan, harga beli satu kartrid vape dari pemasok mencapai Rp1,5 juta dan dijual kembali seharga Rp1,7 juta per unit. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari setiap kartrid mencapai sekitar Rp200 ribu.

Bareskrim Polri memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti vape yang diduga mengandung etomidate tersebut mencapai sekitar Rp285 juta. Pengungkapan kasus ini juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 456 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 456 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” jelas Eko.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti guna memastikan kandungan zat yang terdapat dalam kartrid vape tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap Hendrich yang diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah Sumatera Utara maupun daerah lainnya.**CNI-01

Exit mobile version