9 Anggota Polda Maluku Di Pecat Dari Kepolisian

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID– Sembilan (9) anggota Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) diberhentikan melalui Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dilaksanakan di Lapangan Upacara CHR. Tahapary Polda Maluku kawasan Tantui Ambon, Kamis (17/01/2019).

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolda Maluku, Irjen Pol, Drs Royke Lumowa,MM,  dan diikuti para pejabat utama dilingkungan Polda Maluku dan seluruh personil Mapolda Maluku.

Ke-9 anggota polisi yang diberhentikan yakni:

AIPTU INDRA TRI SUCAHYO JAB BRIGADIR BID PROPAM POLDA MALUKU GAR PSL 14 HRUF A PPRI NO 1 Tahun 2003 (DISERSI).

BRIGPOL YAMAN GALELA BA POLRES MBD GAR PSL 11 C DAN D PERKAP 14 Tahun 2011 (ASUSILA).

BRIGPOL MAHDI ALHABSI JAB BRIGADIR BIDPROPAM POLDA MALUKU GAR PSL 24 HURUF a PPRI nomor 1 tahun 2003 (DISERSI).

BRIGPOL A.M. LESTALUHU. JAB BRIGADIR POLRES MALTENG GAR PSL 14 b PPRI NO 1 Tahun 2003 (DISERSI)

BRIGPOL ZETH BALLRY TANATE JAB BRIGADIR SAT BRIMOB POLDA MALUKU GAR PSL 11 d PERKAP 14 Tahun 2011 (PENELANTARAN KELUARGA).

BRIPTU FRANSYE LATUNY JAB BRIGADIR POLRES MALTENG GAR PSL 14 HURUF b PPRI NO 1 Tahun 2003 (Asusila).

BRIPTU ABDUL HARIS JAB BRIGADIR SAT BRIMOB POLDA MALUKU PSL 14 b PPRI NO 1 Tahun 2003 (DISERSI).

BRIPDA MUH. SALDY TUASALAMONY JAB BRIGADIR SAT BRIMOB POLDA MALUKU GAR PSL 14 b PPRI NO 1 Tahun 2003 (DISERSI).

BRIGPOL I KETUT SUKERTIA JAB BRIGADIR SAT BRIMOB POLDA MALUKU GAR PSL 14 HURUF a PPRI NO 1 Tahun 2003 (DISERSI)

Kapolda Royke Lumowa menyatakan, setiap perilaku tidak menyenangkan dalam institusi polri dipastikan ada konsekuensi yang sepadan.

“Mereka yang telah mengabdi berpuluh puluh tahun tentu kita berterimakasih. Tapi tindakan  dan perilaku yang tidak baik, mencoreng institusi ini harus diberi sangsi” tegas Kapolda.

Baca Juga:Kapolda Maluku PTDH 9 Anggota Polri

Jenderal lulusan Akpol 1987 itu menyebutkan, beberapa anggota Polda Maluku, yang terbelit kasus pidana, diantaranya,kasus narkotika, kasus penganiayaan dan bebrapa kasus pidana lainnya, yang melanggar kode etik seorang aparat penegak hukum di Institusi Kepolisian.

“Ini bukan keinginan saya, melainkan keinginan negara, keinginan Institusi, keinginan seluruh polisi di republik ini,” endusnya.

Lumowa mengakui, masih ada lagi anggota Polri di bawah kendali Polda Maluku yang akan menerima SK pemberhentian tidak terhormat.

“Bukan saja sembilan, masih ada lagi. Termasuk kasus penembakan warga akibat sengaja bermain senapan hingga mengakibatkan kematian. Juga beberapa anggota yang terbelit kasus gunung botak,” pungkasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *