Site icon Cakra News

Ada yang Ganjal, Penasihat Hukum Keluarga Almarhum Fikram Heluth Minta Kapolda Maluku Beri Atensi Penuntasan Perkara

Ambon, CakraNEWS.ID– Tim Penasihat Hukum keluarga almarhum Fikram Heluth meminta Kapolda Maluku Irjen Pol. Suwondo Nainggolan mengawal penanganan perkara kematian Fikram Heluth yang ditemukan di kawasan Sapalatu, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada 27 Agustus 2026.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul sejumlah hal yang dinilai masih memerlukan penjelasan dalam proses penanganan perkara, mulai dari pemeriksaan saksi, temuan di tempat kejadian perkara (TKP), hingga kesesuaian keterangan yang dihimpun dengan hasil pemeriksaan medis-forensik.

Tim penasihat hukum, Minggu (11/10) menyebut, berdasarkan informasi yang mereka terima, baru lima saksi yang telah diperiksa penyidik.

Padahal, pihak keluarga melalui penasihat hukumnya telah mengajukan 12 saksi untuk dimintai keterangan serta menyampaikan enam nama lain yang diminta untuk didalami.

Tim penasihat hukum yang terdiri atas Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H., Herman Masry, S.H., dan Umar Lebe Tuasikal, S.H., berharap Kapolda Maluku memberikan perhatian serius agar seluruh petunjuk yang relevan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan menyeluruh.

Abdul Safri Tuakia mengatakan pemeriksaan saksi menjadi salah satu langkah penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian korban. Karena itu, ia meminta penyidik Polres SBB segera memeriksa saksi-saksi yang telah diajukan pihak keluarga.

“Kami meminta Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Menurut informasi yang kami terima, baru lima saksi yang diperiksa, padahal kami telah mengajukan 12 saksi. Para saksi sudah ada dan menunggu untuk diperiksa,” kata Abdul Safri dalam keterangan tim penasihat hukum.

Menurut dia, pemeriksaan saksi secara menyeluruh diperlukan untuk menguji informasi yang telah dihimpun, mencocokkan keterangan, serta memperjelas rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik. Namun, sebagai penasihat hukum keluarga korban, mereka berkepentingan memastikan setiap petunjuk yang relevan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Temuan di TKP dan Kondisi Korban Jadi Sorotan

Selain pemeriksaan saksi, tim penasihat hukum menyoroti temuan bercak darah di sekitar TKP serta kondisi tubuh korban yang menurut mereka masih perlu didalami.

Abdul Safri menyampaikan, berdasarkan analisis awal terhadap informasi dan keterangan yang dihimpun pihaknya, terdapat dugaan bahwa kekerasan terhadap korban mungkin terjadi di lokasi lain sebelum jenazah ditemukan dalam keadaan tergantung.

Meski demikian, dugaan mengenai lokasi terjadinya kekerasan dan rangkaian peristiwa sebelum kematian korban harus diuji melalui pemeriksaan forensik, keterangan saksi, analisis TKP, serta alat bukti lain yang sah.

“Temuan bercak darah di sekitar TKP, kondisi tubuh korban, dan keterangan para saksi merupakan hal-hal yang perlu ditelusuri secara serius. Kami meminta penyidik tidak mengabaikan petunjuk yang relevan dan mengujinya secara ilmiah serta hukum,” ujarnya.

Tim penasihat hukum berharap penyidik dapat menjelaskan keterkaitan setiap temuan dengan hasil pemeriksaan medis-forensik sehingga rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Fikram dapat diungkap secara utuh.

Hasil Autopsi dan Keberatan Keluarga

Sebelumnya, jenazah Fikram Heluth menjalani ekshumasi atau penggalian kembali makam pada 1 September 2026 untuk kepentingan pemeriksaan medis-forensik.

Sejumlah pemberitaan media lokal pada September 2026 menyebutkan bahwa hasil autopsi yang disampaikan kepolisian mengarah pada kegagalan pernapasan akibat terhalangnya jalan napas karena tekanan kuat pada leher oleh kekerasan tumpul, dengan temuan yang dinilai sesuai dengan penggantungan.

Di sisi lain, pihak keluarga melalui penasihat hukumnya menyampaikan keberatan dan meminta sejumlah aspek terkait kondisi korban serta temuan di lokasi kejadian ditelaah lebih lanjut.

Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang perlu dijelaskan melalui proses penyidikan yang objektif. Keberatan keluarga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana pembunuhan. Demikian pula, hasil pemeriksaan medis mengenai penyebab kematian perlu dibaca bersama bukti lain untuk menjelaskan rangkaian peristiwa yang mendahului kematian korban.

Karena itu, tim penasihat hukum meminta agar setiap petunjuk yang relevan ditindaklanjuti dan seluruh kesimpulan hukum didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang sah.

Kapolres SBB Diminta Percepat Pemeriksaan Saksi

Tim penasihat hukum juga meminta Kapolres SBB memastikan penyidik segera memeriksa saksi-saksi yang telah diajukan dan mendalami enam nama yang disampaikan untuk ditelusuri keterangannya.

Menurut Abdul Safri, langkah tersebut penting untuk membangun rangkaian peristiwa secara utuh, menguji kesesuaian keterangan saksi, serta menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyidikan.

“Penyidik harus bekerja cepat, tetapi tetap cermat dan profesional. Kami meminta Kapolres SBB memastikan saksi-saksi yang telah diajukan diperiksa dan setiap petunjuk yang relevan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Ia juga berharap Kapolda Maluku mengawal penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan hambatan penyidikan diidentifikasi dan perkembangan perkara disampaikan kepada keluarga sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagi keluarga korban, kejelasan perkembangan perkara menjadi hal penting untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai kematian Fikram Heluth. Keterbukaan informasi juga diharapkan dapat menjaga kepercayaan keluarga terhadap proses penegakan hukum.

“Kami meminta Kapolda Maluku mengawal penanganan kasus Fikram Heluth sampai tuntas. Keluarga membutuhkan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Setiap fakta harus diuji dan setiap petunjuk yang relevan harus ditindaklanjuti,” tegas Abdul Safri.

Tim penasihat hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut. Mereka meminta pemeriksaan saksi dilakukan secara menyeluruh, seluruh bukti yang relevan didalami, dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Fikram Heluth diungkap berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.***

Exit mobile version