Site icon Cakra News

Ahmad Q. Amahoru Raih Nilai Tertinggi, GEMA MA Dorong Hasil Assessment Jadi Dasar Penetapan Sekda SBT

Bula, CakraNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) tengah memasuki tahap akhir seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Proses seleksi yang melibatkan lembaga independen dan panitia seleksi (Pansel) berkompeten ini berlangsung transparan serta profesional, sehingga menimbulkan harapan besar dari berbagai kalangan agar hasil akhir benar-benar berlandaskan meritokrasi.

Seleksi tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku, Kota Ambon, Selasa (16/9/2025).

Dalam kesempatan itu, para kandidat mengikuti serangkaian tahapan mulai dari wawancara konfirmasi, wawancara berbasis perilaku (Behavioral Event Interview/BEI), hingga presentasi bidang yang dipandu langsung oleh lembaga assessment dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Penilaian Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Proses penilaian dilakukan oleh lima anggota Pansel, terdiri dari tiga akademisi dan dua pejabat pemerintah. Dari kalangan akademisi hadir Prof. Yusuf Leuwakabessy, Prof. Zainal Abidin Rengefurwarin, serta Dr. Nazarudin Umar. Sementara dari unsur pemerintah, ada Sekda Provinsi Maluku Sadali Ie dan Widyasuara Utama dari BKPSDM Provinsi Maluku.

Dari hasil assessment yang diumumkan, Ahmad Q. Amahoru yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekda SBT berhasil meraih nilai tertinggi dengan skor (86,8). Tiga peserta lainnya, yakni Sumarno Sagala (79,18), Murad Wokas (73,61), dan Saleh Sukunora (72,45), juga menunjukkan kompetensi terbaik, namun belum mampu melampaui capaian Amahoru.

Menanggapi hasil tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Generasi Muda Mathla’ul Anwar (DPD GEMA MA) Kabupaten SBT Aswat Rumfoth, menegaskan bahwa capaian Amahoru harus menjadi dasar utama dalam penetapan Sekda definitif. Ia menyebut, proses yang telah dilaksanakan terbukti independen, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita sama-sama menyaksikan bahwa lembaga yang melakukan assessment ini adalah lembaga independen, tanpa intervensi kepentingan. Mereka bekerja sesuai standar profesional yang berlaku, sehingga hasil yang keluar harus dijadikan acuan,” ujar Rumfoth, Kamis (18/9/2025).

Rumfoth juga menilai keberhasilan Amahoru tidak terlepas dari pengalaman langsungnya sebagai Plt Sekda. Menurutnya, pengalaman tersebut membentuk kapasitas manajerial serta pemahaman birokrasi yang lebih matang.

“Beliau mampu menjalankan fungsi Sekda dengan baik, menguasai tugas pokok dan fungsi jabatan, serta mampu mengelola dinamika birokrasi daerah. Itu modal besar bagi beliau untuk definitif,” katanya.

Lebih lanjut, Rumfoth mengingatkan pentingnya posisi Sekda dalam struktur pemerintahan daerah. Jabatan ini bukan sekadar administratif, melainkan strategis, karena Sekda berperan sebagai motor koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Sekda bukan hanya mengurus surat-menyurat, tapi juga memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif. Maka figur yang menduduki jabatan ini harus benar-benar berkompeten,” tegasnya.

Dalam kacamata regulasi, DPD GEMA MA Kabupaten SBT menekankan bahwa hasil assessment tidak boleh diabaikan. Rumfoth mengutip Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif, dengan melibatkan Pansel independen.

Selain itu, Lanjut Rumfoth Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, secara eksplisit menegaskan bahwa hasil assessment menjadi dasar objektif dalam penetapan pejabat pada jabatan pimpinan tinggi.

Dikatakanya, Regulasi ini hadir untuk mencegah intervensi politik atau kepentingan sempit yang berpotensi merusak prinsip meritokrasi.

“Kalau hasil assessment sudah keluar, maka sebaiknya Bupati menjadikan itu sebagai rujukan utama. Jangan sampai ada pertimbangan di luar mekanisme yang telah diatur undang-undang,” tambah Rumfoth.

Di sisi lain, DPD GEMA MA Kabupaten SBT juga mengapresiasi tiga kandidat lainnya yang ikut berkompetisi. Menurut Rumfoth, mereka adalah putra-putra terbaik daerah yang suatu saat juga akan menjadi pemimpin penting di SBT.

“Ini bukan akhir, melainkan kesempatan yang akan datang. Mereka juga punya kontribusi besar untuk daerah,” ujarnya.

Ia berharap, proses seleksi Sekda SBT bisa menjadi role model bagi pengisian jabatan di OPD lain. Dengan menjunjung tinggi transparansi, profesionalisme, dan hasil terukur, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin kuat.

“Kalau proses ini dijaga, masyarakat akan yakin bahwa pejabat yang dipilih memang benar-benar layak. Dalam konteks ini, capaian Pak Amahoru dengan nilai tertinggi menjadi teladan nyata,” pungkas Rumfoth.***CNI-01

Exit mobile version