Site icon Cakra News

Aksi GP-NSM Minta Kapolda Maluku Tuntaskan Kasus SPPD Fiktif dan Rehab Gedung PKK SBB

Ambon, CakraNEWS.ID—KELOMPOK Mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Penyelamat Saka Mese Nusa (GP-SMN) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, kawasan Batu Meja Kota Ambon, Rabu (13/03).

Masa aksi membawa serta alat peraga dengan narasi desakan tuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi di kabupapaten Seram Bagian Barat. Selain narasi desakan, sejumlah alat peraga dalam aksi tersebut menuliskan harapan besar kepada penegak hukum di Maluku.

Koordinator Lapangan, Anjas Hanubun menyatakan, pihaknya konsisten mengawal sejumlah kasus yang merong-rong kabupaten Seram Bagian Barat. Terlebih lagi adanya dugaan Kolusi orang dekat kepala daerah dalam sejumlah proyek. Salah satunya kasus dugaan mark up Rehabilitasi gedung PKK SBB yang menelan anggaran hamper 1 Miliard Rupiah.

Dalam sikap masa aksi yang dibacakan Hanubun, menyebutkan dua kasus yang sementara menjadi perbincangan public kabupaten SBB.

Pertama, dugaan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2022-2023 di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kedua, Dugaan korupsi anggaran rehabilitasi gedung Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Seram Bagian Barat tahun anggaran 2023.

Dipaparkan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 41 ayat (1),(2),(3),(4), dan ayat (5) menyatakan bahwa “Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”.

Pasal 41 ayat (1) juga menegaskan bahwa pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

“Telah menjadi rahasia umum bahwa Penjabat Bupati (Pj) Seram Bagian Barat, Andi Chandra As’aduddin, belum lepas dari bidikan Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku dengan kasus dugaan SPPD fiktif tahun anggaran 2022 dan 2023 yang masih berjalan sampai saat ini. Ditkreskrimsus Polda Maluku telah menyatakan akan memanggil Pj. Bupati Seram Bagian Barat dan istrinya untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan anggaran SPPD di Sekretariat Daerah SBB tahun anggaran 2022-2023, namun pemberitaan tersebut belum sampai ke telinga public,” terang Hanubun dalam sikap aksi tersebut.

Tidak sampai di situ, lanjut Habubun, muncul lagi dugaan kasus korupsi yang menyeret nama orang kepercayaan Pj. Bupati SBB, yaitu “Andi Nur Akbar” pemilik CV. Aurora Marewangeng, dengan dugaan peyalahgunaan anggaran rehabilitasi gedung PKK SBB tahun anggaran 2023.

Berdasarkan kontrak lengkap dengan Nama Paket, Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR), Pekerjaan Rehabilitasi Gedung PKK Kabupaten SBB dengan Nomor Kontrak 600/PKK-SP/FSK-Gedung-PKK/DPUPR/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023, di Piru Kabupaten SBB, dengan nilai kontrak Rp. 850.563.391 sumber dana APBD tahun anggaran 2023.

“Pihak-pihak yang harus bertanggung jawab adalah Pj. Bupati Seram Bagian Barat dan orang dekatnya Andi Nur Akbar bos CV. Aurora Marewangeng,” tegas dia.

TUNTUTAN

Perihal tersebut, Gerakan Penyelamat Saka Mese Nusa (GP-SMN) membacakan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak Kepala Kepolisian Daerah Maluku, khususnya Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, untuk segera melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2022-2023 Kabupaten Seram Bagian Barat dan dugaan korupsi anggaran rehabilitasi gedung PKK Seram Bagian Barat tahun anggaran 2023 serta segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
  2. Segera panggil dan periksa Pj. Bupati Seram Bagian Barat dan Andi Nur Akbar (Direktur CV. Aurora Marewangeng) juga semua pihak terkait.
  3. Polda Maluku harus mengusut kasus ini hingga tuntas dan prosesnya harus transparan kepada publik.

Pantuan media ini, aksi berlangsung tertib dengan dijaga ketat pihak keamanan.*** CNI-04

Exit mobile version