Aksi Protes Kontraktor Palang 7 Unit Rumah Dinas Di SBB, Pemkab Janji Selesaikan

Hukum & Kriminal

Piru,CakraNEWS.ID- Tujuh unit rumah dinas milik pemerintah kabupaten Seram Bagain Barat (SBB) disegel kontraktor. Penyegelan tersebut akibat dari pemilik lahan belum menerima pembayaran 100% dari pemerintah kabupaten  tersebut. Terpantau, Selasa (23/2/2021) di kompleks perumahan rumah dinas, kontraktor yang merupakan orang  ketiga mengaku nekat mengambil  tindakan  tersebut.

“Pemalangan Rumah Dinas Pemkab SBB, di karenakan, Pihak Pemerintah Daerah SBB belum melunasi jasa kerja kontraktor ata nama M. Kukupessy, sejak dari Tahun 2017 Sebesar Rp, 250.000.000. Juta,” akui Kukupessy.

Meski demikian, Kukupessy mengaku adanya panjar yang yang dilakukan oleh Abdul Rahman yang pada saat itu sebagai kepala Dinas Perumahan Pada tahun 2019. Panjar tersebut sebesar 40 juta rupiah.

Menurut  Kukupessy di Tempat Kejadian Perkara ( TKP) pemalangan rumah, menyatakan, telah memberitahukan secara lisan kepada penghuni tujuh rumah dinas tersebut.

“Bahwa hari selasa tanggal 23 / 2021, kami akan palang Rumah Dinas tersebut, termasuk Ketua Pengadilan Dataran Hunipopu yang juga tinggal di rumah tersebut,” bebernya.

Tanda larangan kontraktor bertuliskan, Dilarang beraktivitas di Lahan ini karena Belum Di Bayar ,dan  Bayar Dulu Baru Masuk. Ditulis diatas tripleks sebagai bentuk aksi protes.

Perihal itu, Kepala kejaksaan Negeri Piru, Sugih Carvalo  SH.MH. di Dampinggi Kapolsek Seram Barat Iptu, Idris Mukadar, Hi melarang Pihak Ketiga (Kukupessy) melancarkan aksinya.

Menurtu mereka, bangunan Pemerintah tidak boleh pasang tanda  laranggan. Beradu argumen dengan keluarga Pihak Ke Tiga, tidak terelakan.

Penyelesaian hal tersebut pun dilakukan tertutup  tanpa melibatkan wartawan.

Hingga  berita ini dipublis, papan larangan yang sebelumnya telah dipasang kemudian diturunkan kembali. Rapat terbatas untuk masalah tersebut dilakukan menghadirkan, Sekretaris Daerah Mansur Tuharea,di dampinggi Jems Kapuate,selaku bidang pemerintahan, dan Kepala Kesbang Pol  SBB.

Usai pertemuan  terbatas itu, Pemerintah Daerah SBB akan membayar sisa tunggakan tersebut pekan depan. Apa bila tidak dibayarkan pekan depan  pihak ketiga akan palang kembali perumahan tersebut. (CNI-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *