Akui Dipukul, Penjabat Piru Laporkan Oknum Demonstran ke Polres SBB

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– PENJABAT negeri Piru mengaku dipukul oleh oknum demonstran di kantor DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Pengakuan penjabat negeri Piru, Royanto Manupassa saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (02/10).

Dikatakan, insiden kejadian pemukulan penjabat Desa Piru terjadi hari Rabu 29/10/2021, oleh salah satu Masa Pendemo yang tidak menyetujui Pilkades di Desa Piru.

“Benar, saya dipukul oleh masa pendemo yang tidak menyetujui, Pilkades di Desa Piru,” ungkapnya.

Diceritakan, saat dirinya tiba di Kantor DPRD SBB bersama BPD Desa Piru untuk menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat. Saat itu masa pendemo suda berada lebih duluan di depan Kantor DPRD, sementara duduk di emperan kantor.

“Setibanya Saya di depan Kantor DPRD Masa pendemo yang sementara berkumpul langsung bebondong bondong menghapiri Saya. Salah seorang dari masa pendemo penolakan Pilkades, langsung tampeleng (tampar) Saya dari pipi kanan tanpa bertanya tanya lagi. Setelah menampar ia langsung merangkul Saya,” beber Pejabat.

Iya menambahkan, polemik insiden pemukulan ini terkait Pilkades di Desa Piru, yang tidak menyetujui adanya Pilkades.

“Yang mengambil keputusan menyetujui Pilkades adalah BPD, bukan Saya. Ada 9 Orang BPD yang di angkat oleh masing masing Soa dari 18 Mata rumah. 3 Soa masing masing 3 Orang BPD, jadi berjumlah 9 orang,” bebernya

Jadi kata dia, pengambilan keputusan untuk ikut pilkades adalah 9 orang yang terwakili oleh masing masing Sao yaitu BPD pada saat pengambilan keputusan untuk ikut pilkades 8 Orang BPD menyetujui untuk ikut pilkades sedangkan 1 orang tidak hadir.

Dari 9 orang BPD itu, tertuang dalam berita Acara yang telah di sampaikan oleh pemerintah Daerah.

“Sebagai Anak Adat Saya mendukung proses penetapan Perda Negeri. Tetapi sebagai Pejabat Kepala Desa tugas Saya untuk memfasilitasi pemilihan kepala Desa, seharusnya Masyarakat Adat harus mendorong mempercepat penetapan Perda Negeri, bukan penolakan Pilkades, karena di tetapkanya Negeri maka ststus Desa berubah dan proses yang di jalankan menggunakan regulasi tentang Desa tidak berlaku lagi bagi Desa Adat/ Negeri,” paparnya.

Perihal pemukulan dirinya, sudah melaporkan di Polres SBB pada Rabu 29 / 2021 yang di tuangkan dalam laporan Polisi nomor. LP / B / 116 / IX / SKPT/ Polres Seram Bagian Barat/ Polda Maluku.

“Saya juga membantah dengan pemberitaan yang di beritakan oleh , wartawan Maluku News, melalui Video, karena tidak konfirmasi dengan Saya. Juga kepada Kaleb Risaputy, sebagai masa pendemo yang teriakan bahwa, tidak ada yang pukul pejabat itu Propokator, propokator. Kaleb Risaputi dari masa pendemo ini adalah seorang propokator. Kalau Saya tidak di pukul Saya tidak melaporkan,” imbuhnya.*** CNI-03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *