Asyik Berjoget Bareng Di Tengah Pendemi Covid-19, 71 Pengunjung Diskotik Planet Holiday Di Kota Batam Diringkus Polisi

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Bukannya berdiam diri di rumah serta menjaga jarak, sebagaimana yang dihimbau oleh Pemerintah dan Kapolri dalam upaya untuk memutus mata rantai penularan virus Corona (Covid-19), sejumlah lelaki hidung belang bersama wanita kencan-nya malah asyik berpesta dan berjoget di ruangan VVIP lantai IV diskotik Planet dan hotel Planet Holiday di Kota Batam, Provinsi Kepulau Riau.

Aksi pesta pora dan berjoget di diskotik dan hotel planet Holiday di Kota Batam, tersebut akhirnya di bubarkan oleh tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakum) Operasi Aman Nusa-II Seligi 2020, yang dipimpin langsung oleh Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat,S.IK bersama Dansat Brimob Polda Kepri, Kombes Pol Rendra Salipu,S.IK. Dengan melibatkan 20 personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan 20 Personel Satbrimob Polda Kepri, Senin (6/4/2020) malam.

 “Penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan di lokasi diskotik Planet dan Hotel Planet Holiday, pada Senin malam, dikarenakan orang yang berkumpul tidak mematuhi anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan Covid-19. Tim berhasil mengamankan 71 orang yang terdiri dari 35 laki-laki dan 36 Perempuan dan selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Dir Reskrimsus Polda Kepri dalam rilisnya kepada Selasa (7/4/2020).

Perwira tiga melati itu mengatakan, ke-71 orang yang diamanakn di ruangan diskotik planet dan hotel planet holiday tersebut,kemudian digiring ke Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan urine. Dan dari hasil pemeriksaan urine terhadap 44 orang, terdapat 32 orang para pengungjung diskotik planet dan hotel planet holiday positif  menggunakan obat jenis Amphetamine /ekstasi, sedangkan 12 orang negative. Dan sisa 27 orang masih menunuggu hasil tes urine.

“Untuk 32 orang yang positif Amphetamine akan diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani rehabilitasi, dan kepada manajemen Diskotik akan diterapkan pasal 14 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan paling singkat 6 (enam) bulan penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000, ” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt,S,S.IK menambahkan Humas Polda Kepri

Kabid Humas Polda Kepri, juga menghimbau kepada masyarakat Kepri untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Mari bersama kita bersama putus mata rantai penularan virus covid-19,dengan menaati himbauan dari Pemerintah dan Kapolri, dengan menerapkan Physical Distance dengan cara tetap menjaga jarak dengan yang lainnya minimal satu setengah meter,” himbau Kabid Humas Polda Kepri. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *