Awal Oktober Kejari Aru Ekspos Tersangka Korupsi Proyek MP3KI

Hukum & Kriminal

Kepulauan Aru,CakraNEWS.ID- Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Sesca Taberima, berkomitmen untuk menuntaskan proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) Tahun Anggaran 2014 di Desa Koijabi- Balatan, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

“Saya tetap pada janji awal bahwa kasus ini akan saya tuntaskan. Hanya saja, saat ini kami Kejari Kepulauan Aru masih disibukan dengan beberapa kasus, diantaranya eksekusi para terdakwa kasus Bank Maluku Dobo dan terdakwa kasus korupsi MCK, sehingga ekspos penetapan tersangka kasus dugaan korupsi MP3KI belum dilakukan,” ungkap Taberima kepada awak media,pada Rabu (16/9/2020)

Lanjut kata srikandi cantik yang ramah dan murah senyum itu, terkait kasus dugaan korupsi MP3KI di Desa Koijabi-Balatan, pihaknya telah mempelajari document pemeriksaan saksi termasuk 59 barang bukti secara detail. Dan, secara garis besar sudah diketahui siapa yang sangat berperan dalam masalah terbengkalainya proyek itu.

“Jadi, kendati kami diperhadapkan dengan minimnya anggaran akibat pandemi Covid-19, tetapi dipastikan awal bulan Oktober 2020 ini, kasus tersebut akan kami ekspos penetapan tersangkanya,” terang Taberima.

Ditambahkan pula bahwa, pada pemeriksaan awal, penyidik Kejari Kepulauan Aru telah memblokir sisa dana proyek tersebut.

“Pasalnya, Proyek tersebut dianggarkan pada Tahun Anggaran 2014 namun baru mulai dikerjakan oleh rekanan pada Tahun 2015. Ironisnya, sebagian besar dana proyek itu sudah dicairkan sejak 2014,” tambah Taberima.

Sementara data yang dihimpun media ini, kasus MP3KI Desa Koijabi-Balatan Tahun Anggaran 2014 mulai dilidik oleh Kejari Kepulauan Aru sejak 1 September 2016. Saat itu sejumlah pihak yang dianggap mengetahui kasus ini telah dipanggil oleh penydik Kejari Kepulauan Aru untuk dimintai keterangan. Selanjutnya pada tanggal 12 Juni 2017, pihak Badan Pembangunan Masyarakat Daerah (BPMD) Kabupaten Kepulauan Aru  juga diminta  keterangan.

Nanti pada awal Pebruari 2018 TIM Audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan ( BPKP) perwakilan Provinsi Maluku bersama Penyidik Kejari Aru turun ke lokasi proyek ( Desa Koijabi Balatan).Dan pada bulan April 2018 oleh TIM Auditor BPKP perwakilan Provinsi Maluku selesai melakukan audit dan menetapkan kerugian negara sebesar 1 milyar lebih. (CNI-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *