Balita Dicabuli Ayah Kandung, di Kota Ambon-Maluku

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID-  ER (29 tahun)  seorang tukang ojek, warga Desa Halong Atas, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, diamankan personil Buru Sergap (BUSER) Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, lantaran diketahui tega mencabuli anak kandungnya sendiri di dalam rumah miliknya, Minggu (10/3/2019), sekitar pukul 16.40 WIT.

Informasi yang dihimpun CakraNEWS.ID dari Kasubag Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, Senin (11/3/2019) menjelaskan, kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku ER kepada korban AI (5 tahun) yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri  di dalam kamar mandi rumah pelaku,di Desa Halong Atas,Kecamatan Baguala,Kota Ambon,pada Selasa (5/3/ 2019), sekitar pukul 15.30 WIT.

” Perbuatan cabul, pelaku kepada anak kandungnya, dilaporkan ke pihak Kapolisian oleh ibu kandung korban, AB (28 tahun) lantaran menangkap basah pelaku yang sedang mencabuli korban di dalam kamar mandi rumah mereka, di Desa Halong Atas,” ungkap Kaisupi.

Mantan Kapolsek Teluk Ambon itu mengungkapkan, kejadian tersebut terbongkar setelah ibu kandung korban, AB yang baru pulang kerumah,  pada Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 15.30 WIT mendapati rumah dalam keadaan sepi.

Saat berada di dalam rumah ibu kandung korban, mendengar ada suara berbisik dari arah kamar mandi.Penasaran dengan suara berbisik dari kamar mandi, saksi pun mendekati arah kamar mandi dan mengintip dari balik papan yang menutupi kamar mandi yang dalam kondisi terkunci. Saat mengintip dari balik celah kamar, ibu korban pun kaget bukan kepalang saat melihat suaminya sendiri sedang mencabuli putri kandung mereka sendiri.

Ibu korban yang tidak terima perbuatan suaminya yang tega mencabuli, buah hati mereka sendiri, akhirnya mendatangi Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Rabu (6/3/2019), untuk melaporkan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut. Laporan kasus pencabulan anak dibawah oleh ibu korban teregister dalam Laporan Polisi nomor:LP/194/III/2019/Mal/Res Ambon, tanggal 6 Maret 2019.

“Saat ini penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres P. Ambon  dan Pp Lease telah memeriksa 3 orang saksi. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara. Tersangka telah di tahan di rutan Polres P.Ambon dan Pp.Lease,” Ungkapnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *