Balitbangkumham Selenggarakan Konferensi Internasional Restrukturasi Hukum HAM, Hadirkan 7 Negara Luar

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID– Pandemi Covid-19 pada tahun 2020 telah menuntut dan membawa perubahan serta penyesuaian di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Perubahan yang terus menerus menuntut pemerintah untuk bertindak dinamis. Di masa pandemi ini, pemerintah dan masyarakat sipil menghadapi tantangan besar, dan membutuhkan kolaborasi.

Hal ini menjadi pembahasan pada acara The 2nd International Conference on Law and Human Rights (Konferensi Internasional Hukum dan Hak Asasi Manusia) yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balitbangkumham)

Konferensi yang digelar secara virtual ini melibatkan puluhan pemakalah dari dalam dan luar negeri dan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat secara gratis. Ini merupakan konferensi kedua di Indonesia dalam bidang hukum dan HAM yang diselenggarakan secara virtual dan diikuti oleh ribuan peserta.

“Sebuah kebanggaan tersendiri bahwa hingga saat ini, sebanyak 10.903 peserta telah terdaftar untuk turut andil dalam kegiatan virtual ini. Kami sangat menghargai partisipasi anda dalam Konferensi ini, serta menerima 306 abstrak dari para akademisi terkemuka, dengan 141 dinyatakan lolos sebagai pemakalah. Sembilan dari para pemakalah ini hadir dari tujuh negara yakni Australia, Brunei, India, Malaysia, Polandia, Amerika Serikat, dan Vietnam. Kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat membuka acara di Hotel Westin Senin (3/5/2021).

Ia mengatakan, Acara ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk membuka diskusi dan debat dalam isu-isu hukum dan hak asasi manusia, di tengah pemangku kebijakan nasional dan internasional. “Kami percaya bahwa melalui pemikiran kritis dan pertukaran perspektif, kita mampu mengembangkan demokrasi dan supremasi hukum sebagai upaya bersama untuk membentuk dunia yang penuh kedamaian dan keadilan.”tambah Eddy Hiariej.

Menurutnya, dengan partisipasi para ahli dan akademisi hukum, diskusi yang produktif dalam Konferensi ini akan menjadi forum pertukaran pandangan dan pengalaman dari negara dan masyarakat berbeda. Hal ini bertujuan untuk menyediakan kontribusi ilmiah signifikan dalam menghadapi tantangan yang dihadirkan oleh pandemi.

“Saya berharap, Konferensi internasional ini dapat memperluas jejaring dan kolaborasi antar ahli hukum, akademisi, pembuat kebijakan dan para praktisi, untuk bekerja bersama dan berkontribusi terhadap upaya nasional dalam menghadapi dampak dahsyat dari pandemi.” tutup Eddy Hiariej.

Sementara itu, Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami mengatakan dalam laporannya mengajak praktisi, akademisi dan pengambil kebijakan dari seluruh dunia untuk berfikir bagaiman membangun kembali hukum dan HAM di era tatanan baru.

“Kemampuan pemerintah dalam membuat kebijakan yang dapat disesuaikan secara berkelanjutan dan terus menerus sangat penting untuk menopang pembangunan ekonomi dan sosial di situasi dan lingkungan yang tidak dapat ditebak,”kata Sri Puguh.

Selain itu, forum ini diharapkan dapat menumbuhkembangkan ekosistem riset dengan mengakomodasi pemikiran-pemikiran kritis dan membangun dalam menunjang research-based policy making.

Pemikiran-pemikiran yang disampaikan pada konferensi ilmiah akan didokumentasikan dalam media publikasi ilmiah yaitu prosiding. Media ini diharapkan dapat menjadi salah satu rujukan atau referensi dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hokum dan HAM ke depan. Hasil konferensi ilmiah internasional akan dirusmuskan kembali melalui kajian dan rekomendasi kebijakan untuk perbaikan kinerja unit kerja di pusat dan wilayah. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *