Bangun Pelabuhan Siluman, Proyek Kementerian di Moa Tidak Libatkan Dinas

Pemerintahan

MBD,CakraNEWS.ID-Evert Makupiola mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menduga pembangunan pelabuhan penyeberangan Moa Tahap III syarat akan kepentingan dan masalah. Proyek tersebut disinyalir merupakan proyek siluman. Pasalnya selama pengerjaan proyek tersebut tidak dengan asas keterbukaan alias transparansi.

Dikatakan,dokumen RAB proyek dengan Nomor Kontrak 3/Kontrak-Fisik/PPKSARPRAS/BPTD-XXIII-2020 itu tidak diberikan kepada dinas terkait guna menggunakan fungsinya sebagai pengawas. Waktu pelaksanaan proyek itu sebanyak 180 hari kalender terhitung 19 Juni-15 Desember 2020, dan dikerjakan oleh CV.FASHAR BANGUN dengan Nilai Kontrak Rp.9.603.500.00.00 .

“Ini proyek siluman karena proses pekerjaan sudah berjalan sejak tahun kemarin. Namun RAB untuk perkerjan tersebut tidak dikantongi oleh dinas perhubungan kabupaten MBD dan pekerjaannya sampai hari ini belum juga Rampung,” kata Makupiola kepada wartawan Selasa (9/2/2021).

Meski diakui, proyek tersebut memang  dikerjakan oleh kontraktor dari Surabaya tetapi seharus dokumen RAB-nya diberikan kepada Dinas perhubungan Setempat. Sehingga disitu juga ada pengawasan dari Dinas. Kok masah Proyeknya dikerjakan di MBD kenapa tidak diberikan hak sedikitpun Oleh Dinas perhubungan dalam hal pengawasan,” paparnya.

Dia mengakui, telah melakukan pengcekan  di Dinas perhubungan. Yang didapati hanya keterangan kosong. Dimana, Kontraktor hanya datang untuk lapor diri tapi untuk dokumen maupun RAB proyek Dermaga tersebut tidak diberikan ke Dinas.

” Ini pembohongan, pembodohan dari pihak kontraktor yang sengaja tidak memberikan RAB sehingga kuat dugaan pihak kontraktor bisa saja menghilangkan beberapa item pekerjaan untuk mencari keuntungan,” endusnya.

Politisi Partai PKB ini meminta kepada Menteri Perhubungan RI dan Kepala Dinas perhubungan Provinsi Maluku Maupun Balai, agar mengedepankan etitut dalam kerja.

“Segala sesuatu Proyek yang masuk ke MBD baik itu Jembatan Maupun Dermaga Agar siapapun dia kontraktornya wajib memberikan Dokumen maupun RABnya Ke Dinas terkait sehingga dapat dilakukan pengawasan,” harap Makupiola. (CNI-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *