Bangunan Kantor DPKP Terbengakalai, Direktur CV Cloris Perkasa Terancam Dipolisikan

Hukum & Kriminal

Kepulauan Aru,CakraNEWS.ID- Proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) yang dikerjakan CV. Cloris Perkasa sejak 2018 hingga saat ini terkesan mangkrak.

Pada hal dari total anggaran sebesar Rp.1.933.300.000,yang bersumber dari Daa Alokasi Umun (DAU) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018 Itu telah direalisasi 80 persen anggaran atau senilai Rp 1.546.640.000, dibulan Desember 2018 kendati fakta Iapangan progress pekerjaan berada di kisaran 60 persen.

Lantaran mangkraknya proyek ini, pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) berencana akan melakukan telaan staf untuk melakukan black list terhadap CV. Cloris Perkasa sekaligus meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kontraktor pelaksananya.

“Kepala BPKAD akan membuat telaan terhadap proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2018 untuk meminta perusahaan yang menangani proyek itu segera di black list termasuk kontraktornya segera di proses hukum karena terkesan tidak ada niat untuk menyelesaikan proyek tersebut,”ungkap sumber media ini di kantor BPKAD Rabu (8/7) kemarin.

Sumber yang meminta identitasnya tidak dicantumkan dalam pemberitaan ini membeberkan, tidak hanya proyek pembangunan gedung kantor DPKP yang dibuat telaan, tetapi termasuk proyek pembangunan Tribun dan Sarana Penunjang Lapangan Yos Sudarso Dobo tahun 2018 senilai Rp.9 Milyar untuk segera dirampungkan mengingat realisasi anggaran sudah 100 persen, termasuk proyek bangunan yang berlokasi antara kantor ULP dan Kantor Badan Perbatasan.

Sekedar untuk diketahui, khusus untuk proyek pembangunan gedung kantor DPKP dimenangkan oleh CV. Cloris Perkasa, dengan kontraktor Muhamad Palalo, dikerjakan sejak Nopember 2018 dan sesuai nomor kontrak : 01lPKP/SP-PK-DAU/2018 hanya 160 hari kalender dengan besaran anggaran senilai Rp. 1.933.300.000,lronisnya. sampai saat ini pekerjaan dimaksud terkesan ditelantarkan. Walau pencairan anggaran 80 persen sudah dilakukan namun oleh Dinas hanya membayar 60 persen kepada pihak kontraktor sesuai progress pekerjaan, sementara sisa anggaran dilakukan pemblokiran pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku cabang Dobo, dengan dalil proyek sudah melewati batas waktu kerja di bulan Desember 2018 seiring penutupan kas.

“Pemblokiran dana di bank oleh kita atas kesepakatan Dinas dengan kontraktor, dengan tujuan agar dananya tidak hiIang, karena sudah lewati batas waktu kerja di bulan Desember 2018 seiring penutupan kas.”ungkap Kadis PKP Umar Londjo kepada wartawan sebelumnya.

Terhadap proyek tersebut di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) terhadap APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018, ditemukan kelebihan pembayaran anggaran sebesar Rp. 500 juta rupiah serta denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 114 juta. (CNI-09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *