Bapak Kukung Warga Waesala SBB Cabuli Anak Tiri

Hukum & Kriminal

Piru, CakraNEWS.ID- Dirasuki nafsu birahi, La Kukung alias La Arjuna Rumbia (38), warga  Dusun Taman Sejarah, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) nekad menyetubuhi anak tirinya. Aksi bejat tersebut, dilakukan La Kukung, sejak  tahun 2018 silam.

Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat, AKP. Pieter. F. Matahelumual dalam rilisnya kepada Wartawan, Senin (25/1/2021) mengkronologikan, kasus persetubuhan anak dibawah umur, dilakukan tersangka La Kukung, pada bulan Juni 2018.   Aksi bejat tersebut, dilakukan tersangka kepada korban, sebut saja bunga, yang tidak lainya adalah anak tirinya, saat korban ke tempat walang milik La Kukung.

“Korbannya adalah anak tirinya sendiri,” ungkap Kasat.

Kasat merincikan, sesampainya korban di walang, La Kukung menyuruh korban untuk membuka celana korban. Persetubuhan tak terelakan.

“Setelah melakukan persetubuhan tersebut terlapor sering memberikan uang dengan jumlah berkisar Rp.50.000 dan Rp.500.000 maupun membelikan pakaian kepada korban,”ucap Kasat Reskrim.

Dikatakan, terlapor juga sering mengancam korban, jika tidak menuruti keinginan terlapor maka terlapor akan menyebarkan foto maupun vidio porno korban di media sosial.

“Dan  kejadian tersebut terjadi sampai pada Bulan Desember 2020, kejadian tersebut diketahui oleh kakak korban saudari Wa Iga pada saat membuka isi mesengger korban dengan terlapor,” paparnya.

Tidak terima adiknya menjadi korban bejat bapak tirinya, Wa Iga kaka korban, akhirnya melaporkan kasus tersebut, ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres SBB. Laporan Wa Iga teregister dalam Laporan Polisi nomor : LP-B/03/I/Maluku/Res SBB, tanggal  6 Januari 2021.

Matehelumual menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di sangkakan dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan ayat (2) Undang- Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.*** (CNI-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *