Barang Bukti Sabu-Sabu 50,220 Gram, Milik 2 Kurir Narkoba Di Bakar BNNP Kepri Bersama Lanal Batam

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Barang bukti peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, seberat 50,220 gram yang di seludupakan oleh dua (2) orang kurir narkoba jaringan internasional ke Kepuluan Riau dari 3 Laporan Kasus Narkotika (LKN), dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), Selasa (12/11/2019).

Pemusnahan barang bukti narkotika yang berlangsung di Markas Komando Lanal Batam, dihadiri secara langsung oleh Kepala BNNP Kepri,Brigjen Pol Drs Richard Nainggolan, Danlantamal IV Tanjungpinang, Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Arief Bestari.

  1. Laporan Kasus Narkotika : LKN /43/X /2019 /BNNP-KEPRI

Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2019, sekitar pukul 07.00 WIB di Perairan Tanjung Pinggir posisi koordinat 1◦8’29.4684 N-103◦56’3.984 E Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Tim F1QR Lanal Batam mengamankan 1 (satu) unit Speed Boat  Pancung mesin merek Yamaha 75 PK yang ditinggalkan oleh pemiliknya yang melarikan diri.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Boat tersebut ditemukan 47 (empat puluh tujuh) bungkus Teh Cina merek Guanyinwang berisi kristal diduga Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 49.598 (empat puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh delapan) gram.

Selanjutnya Tim F1QR Lanal Batam melakukan koordinasi dengan penyidik BNNP Kepri, Kemudian barang bukti diserahkan kepada penyidik BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan pada tanggal 07 Oktober 2019.

Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 47.977,42 (empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh koma empat puluh dua) gram dan sebanyak 1.620,58 (seribu enam ratus dua puluh koma lima puluh delapan) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan

  1. Laporan Kasus Narkotika : LKN/44 /X /2019/BNNP-KEPRI

Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019, sekitar pukul 02.30 WIB di pinggir Pantai Piayu Laut Kecamatan Sei Beduk Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Petugas BNNP Kepri dan Tim Lanal Batam telah mengamankan seorang laki-laki dengan inisial MS (43 Thn) WNI, karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu dengan cara membawa 2 (dua) buah kantong kertas berisi kristal diduga Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 2.023 (dua ribu dua puluh tiga) gram.

Menurut Keterangan MS, Ianya mendapat tawaran sebagai kurir untuk membawa sabu seberat 2.023 (dua ribu dua puluh tiga) gram tersebut oleh seseorang bernama J (DPO) yang merupakan langganan penumpang ojek tersangka.

Ia ditawari ketika mengantar saudara J (DPO) dari Legenda Malaka menuju Baloi Center. Setelah sepakat dengan tawaran tersebut J (DPO) meminta nomor handphone tersangka untuk diberikan kepada Bos dari Malaysia. Tersangka tidak kenal dengan Bos dari Malaysia sama sekali, hanya melakukan komunikasi melalui handphone.

Tersangka mengakui telah melakukan pekerjaan sebagai kurir sabu sebanyak tiga kali termasuk dengan sabu yang diamankan oleh Lanal Batam. Tersangka menerima upah sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta) rupiah setiap kali pengantaran.Tersangka mengakui bahwasanya ia juga sebagai pemakai sabu selama 3 hari sebelum ditangkap oleh Lanal Batam. Berdasarkan kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses Penyidikan.

Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 1.955,4 (seribu sembilan ratus lima puluh lima koma empat) gram dan sebanyak 67,6 (enam puluh tujuh koma enam) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Dari hasil pemeriksaan penyelidikan kepada ke-2 tersangka, diketahui telah bekerja sebagai kurir narkoba sebanayak 3 kaliTersangka sudah 3 kali bekerja sebagai kurir. Kedua tersangka mengakui diberi upah Rp 5.000.00 untuk menjual narkotika jenis sabu-sabu di Kepri, di suruh oleh seorang bos di Malaysia yang namannya belum diketahui secara pasti,”ungkap Kepala BNNP Kepri. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *