Bareskrim Polri Kerja Sama Interpol, Buru Keberadaaan Jozeph Paul Zhang Youtuber Ngaku Nabi Ke-26

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menduga Jozeph tidak berada di Indonesia. Polri juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Kabareskrim Polri menegaskan keberadaan Jozeph Paul Zhang di luar negeri tidak menghalangi untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan.

“Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri,” jelasnya.

Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang. Hal itu agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

“Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau nggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan,” ungkapnya.

Jenderal Bintang Tiga itu juga menjelaskan, penyidik Bareskrim bisa menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut. Menurutnya, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat bisa merusak persatuan dan kesatuan.

“Kalau yang seperti itu ‘kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri kan ditindak tegas,” pungkas Mantan Kapolda Sumut itu.

Disisi lain, Mabes Polri akan melakukan penyelidikan terkait dengan munculnya video pria bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai Nabi ke-26. Perbuatannya pun dikecam dan disebut sebagai bentuk penistaan agama terhadap agama Islam.

“Ya dilidik,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., soal viralnya video pria mengaku Nabi ke-26, Sabtu (17/4/2021).

Masyarakat saat ini dihebohkan dengan video viral karena seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang di media sosial mengaku sebagai nabi ke-26.
Bahkan, Jozeph membuat sayembara bagi siapa pun yang bisa melaporkannya melakukan penistaan agama. Dia membuat video dalam forum diskusi zoom. Kemudian, menggunggahnya ke akun channel YouTube miliknya, Jozeph Paul Zhang dengan tema “Puasa Lalim Islam”,

“Yang bisa laporin gua ke polisi, gua kasih uang lo. Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Josep Fauzan Zhang, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25. Kalo Anda bisa laporan atas penistaan agama, Gua kasih loh satu laporan Rp1 juta, maksimum 5 laporan supaya jangan bilang gua ngibul kan. jadi kan 5 juta, di wilayah polres berbeda,” jelas Kadiv Humas, Sabtu (17/4/2021).

Di awal perbincangannya, Joseph menyapa peserta zoom yang diklaim dari seluruh dunia, seperti di Indonesia, Eropa, Afrika, Rusia, Amerika, Kanada, New Zealand, Australia, yang ada di Kamboja, juga yang ada di Thailand, Korea. “

Rombongan para nabi internasional, tadi dari Kamboja mau jadi nabi nomor 29 saya minta ambil nomor antre dulu di Munchen, hahaa, boleh semua yang mau antre, bisa antrean nabi,” katanya.

Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang menantang minimal ada 5 laporan polisi di polres berbeda. Jozeph Paul Zhang akan menghadiahi orang yang melaporkannya sebesar Rp 1 juta.

“Gua kasih sayembara. Gua udah bikin video. Saya udah bikin video tantangan. Yang bisa laporin gua ke polisi gua kasih uang yang bisa laporin gua ke polisi penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang. Meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah,” tuturnya.

“Kalau Anda bisa bikin laporan polisi atas nama penistaan agama, gua kasih 1 laporan Rp 1 juta. Maksimal lima laporan. Supaya nggak bilang gua ngibul kan jadi kan Rp 5 juta. Di wilayah polres yang berbeda. Saya kasih 1 laporan Rp 1 juta. Jadi lima laporan Rp 5 juta. Sabar ya. Klub nabi ke-16, lu pake kaus lu disambut orang lu, wah ini dia klub penista agama,” kata Jozeph. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *