Bareskrim Polri Ringkus 4 Kurir Narkoba, Penyeludup 37 Kg Sabu Dan 150 Butir Pil Yaba Jaringan Internasional

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Penyeludapan 37 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 150 pil Yabu dari Malaysia ke Indonesia berhasil di gagalkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes dengan mengamankan 4 orang kurir narkoba.

“Ke-4 kurir narkoba yang berhasil diringkus oleh Ditpid Narkoba Bareskrim Polri tersebut, diketahui terlibat dalam sindikat jaringan internasional Malaysia, Medan dan Jakarta. Sabu-sabu tersebut diseludupkan oleh para tersangka melalui jalur laut dari Malaysia menuuju Selat Malaka. Tersangka ditangkap di pelabuhan Elang, Labuhanbatu, Sumatera Utara, saat hendak mengambil sabu menggunakan sampan di tengah laut,”ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K, M.Si, kepada Wartawan dalam konferensi Pers di Bareskrim Mabes Polri, Senin (9/12/2019)

Sementara itu, Wadir Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol, Krisno Halomoan Siregar, menjelaskan penangkapan dilakukan pada hari Kamis (5/12/2019). Dimana sebelumnya itu polisi lebih dulu menangkap seorang tersangka berinisial RY yang menunggu kiriman paket sabu di Pelabuhan Sarang Elang, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

“Setelah mengamankan RY,Polisi juga mengangkap 3 tersangka lainnya yakni AL, ZL dan BM setiba di Pelabuhan Sarang Elang menggunakan sampan,” tutur Siregar.

Siregar mengatakan, dari pengakuan para tersangka ini mendapatkan sabu dari penyuplai asal Malaysia. Sabu dipindahkan dari kapal penyuplai ke sampan mereka saat bertemu di tengah laut.

“Dengan jumlah keseluruhan  narkoba yang mereka seludupkan berupa 37 kilogram sabu. Saat ini, polisi juga masih memburu seorang tersangka lainnya yang diduga berada di Malaysia,” terang Wadir Narkoba Bareskrim Polri

Lanjut dikatakan, selain narkotika jenis sabu-sabu, Polisi juga mendapati narkotika baru yaitu pil Yaba sebanyak 150 butir yang juga diseludpkan oleh para tersangka.

Saat penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim terhadap jaringan narkoba Malaysia di Selat Malaka, polisi mengamankan narkotika jenis baru yang mulai beredar di Indonesia yaitu Yaba. Peredaran Yaba di Indonesia tergolong masih rendah.

“Ditemukan 150 butir Yaba. Ini adalah obat yang kandungannya mint, dan 40 persen kandungannya pil. Ini sering dikomunsumsi di (kawasan) Indo-China untuk street user. Pil tersebut akan diedarkan di Medan dan Jakarta,”terang Wadir Dittipid Narkoba.

Pil sabu yang disita dikenal dengan nama “Yaba” atau “Pil Gila”, banyak dijual dari Myanmar ke Bangladesh dan Thailand. Yaba adalah sabu kualitas rendah yang dioplos dengan kafein sehingga harganya lebih murah.

Atas perbuatanya para tersangka akan dikenakan dan dijerat dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *