Bareskrim Polri Ringkus Tersangka Hacker, Peretas 1.309 Website Lembaga Negara Dan Jurnal Ilmiah Di Dalam Negeri Dan Luar Negeri

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Kasus peretasan 1.309  Wesite lembaga Negara, lembaga pendidikan dan jurnal ilmiah baik dalam maupun luar negeri, berhasil di ungkap tim Tipidcyber Bareskrim Polri.

Dari pengungkapannya, Bareskrim Polri berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial ADC (24) alias ADCHACKER Alias 13CHMOOD37 Alias XGXS. Dalam melakukan aksinya itu tersangka berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam rilisnya di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (7/7/2020) menjelaskan, modus operandi tersangka adalah dengan mengubah tampilan situs, melakukan ransomeware dengan meminta tebusan untuk dapat diberikan kembali Decription Key dari situs tersebut.

Tersangka  ADC (24) alias ADCHACKER Alias 13CHMOOD37 Alias XGXS
Tersangka ADC (24) alias ADCHACKER Alias 13CHMOOD37 Alias XGXS

“Tersangka ADC juga melayani untuk siapa saja yang mau menggunakan jasa menghack situs tersebut. Tersangka pun meminta imbalan untuk sekali peretasan. Tersangka kemudian meminta imbalan antara Rp 2 juta sampai dengan Rp 5 juta. Jika dikalkulasikan, tersangka meraup keuntungan hingga milyaran rupiah,”ungkap Kadiv Humas Polri.

Mantan Karo Penmas Divhumas Polri itu menuturkan, tersangka ADC melakukan aksinya dengan cara belajar sendiri atau otodidak.

“Pelaku ini berkerja sebagai hacker mulai dari tahun 2014 secara otodidak. Pelaku tidak hanya melakukan aksinya di Indonesia namun juga di beberapa negara lainnya seperti Australia, Portugis, Inggris dan Amerika,” terang Argo Yuwono.

Barang Bukti Dari Tersangka ADC
Barang Bukti Dari Tersangka ADC

Jenderal bintang dua emas dipundaknya itu menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ADC dijerat dengan pasal dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP.

Dengan ancaman pidana, paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *