Bareskrim Polri Siap Usut Tuntas, Kasus Perbudakan WNI Di Kapal Ikan Cina Longxin 605 Dan Tian Yu 8

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri siap mengusut kasus dugaan perbudakan dan mengakibatkan empat  anak buah kapal (ABK), warga negara indonesia (WNI) di kapal ikan berbendera Cina, Jumat (8/05/20).

“Satuan Tugas Tindak Pidana Orang (TPPO) Bareskrim akan mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo, yang ditemui wartawan, pada Jumat (8/5/2020)

Jenderal bintang satu itu menuturkan, pihak yang akan diperiksa adalah para ABK Indonesia. Namun, pemeriksaan baru akan dilakukan setelah mereka selesai menjalani karantina Covid-19 selama 14 hari.

“Sesuai SOP. Kemudian baru akan direncanakan pemeriksaan secara virtual,” jelas Brigjen Pol. Ferdy.

Dirtipidum Bareskrim menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta stakeholder terkait sebelum memutuskan melakukan penyelidikan.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi, meminta KBRI Seoul berkoordinasi dengan penjaga pantai Korea menginvestigasi dua kapal Cina yakni; Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan. Dua kapal ini diduga melakukan perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.

Menlu menjelaskan, dari penelusuran KBRI Seoul ke berbagai pihak pada 23 April 2020, diperoleh informasi rinci bahwa kapal Longxin 605 dan Tian Yu 8 yang membawa 46 ABK WNI, sempat berlabuh di Busan. Saat ini, kedua kapal tersebut sudah berlayar ke Cina.

Kedua kapal itu sempat tertahan karena ada 35 ABK WNI yang tidak terdaftar. Rinciannya, 15 WNI terdaftar di kapal Longxin 629 dan 20 ABK lainnya terdaftar di kapal Longxin 606. (CNI/TBN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *