Bawa Narkoba, Pemuda Asal Malaysia dan Aceh,Diringkus Ditresnarkoba Polda Kepri

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Personil Subdit 1 Direktorat Reserse Narkotika Polda Kepulauan Riau,kembali mengungkap sindikat peredaran narkotika di Kota Batam, dengan berhasil mengamankan Muhammad Hasnizam alias Nizam bin Zainal Abidin (27) pemuda berkebangsaan Malaysia,pada Kamis (28/3/2019).

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.Ik, M.Si yang dikonfirmasi Wartawan, Senin (1/4/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum pemuda asal Johor Malaysia oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika.

“Kamis (28/3/2019) kemarin, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pemuda asal Johor Malaysia di pelabuhan rakyat Tanjung Riau,Kecamatan Sekupang,Kota Batam,sekitar pukul 02.35 WIB,”ungkap Yani.

Perwira Polri berpangkat tiga melati itu mengatakan,dari tangan pelaku yang berhasil di amankan, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mendapatkan beberapa barang bukti berupa, 1 (satu) buah tas ransel merek BIAO WANG warna hitam yang berisikan, 6 (enam) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang masing masing dibungkus dengan plastik bening total seberat 2.116 gram beberapa lembar plastik bening dan 1 unit Handphone warna putih merk Iphone 8 plus.

“Selain mengamankan pelaku Muhammad Hasnizam alias Nizam bin Zainal Abidin, pengembangan penyelidikan juga dilakukan oleh anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri dengan berhasil mengamankan salah seorang pelaku bernama Maizatul Akmal als Cut bin Munir (22). Pemuda asal Daya Tanoh Provinsi Aceh Darrusalam tersebut diringkus oleh Polisi pada,Kamis (28/3/2019) sekitar pukul sekira pukul 07.30 WIB di Hotel Lovina INN Nagoya Batam,”Ucapnya.

Dikatakannya, dari tangan pelaku ke dua yang di amankan di Hotel Lovina INN Nagoya Batam,didapati sejumlah barang bukti berupa, 1  unit Handphone warna putih merk Xiaomi, 1 unit handphone warna hitam merk Nokia, uang tunai senilai Rp. 1.000.000, 1 ( satu) lembar KTP atas nama Maizatul Akmal, 1 buah tas ransel warna hitam merk Biao Wang yang berisikan beberapa helai pakaian dan 1, buah lakban bening.

“Kedua pelaku yang berhasil diamankan beserta beberapa barang bukti, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Mapolda Kepri,”Pungkasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *