Bawa Sabu, Dua Warga Aceh di Ringkus Petugas di Bandara Hang Nadim- Kota Batam

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Dua orang warga Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darusallam,  diringkus petugas Avsec bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam, Kamis (31/1/2019), sekitar pukul 07.50 WIB.

Suwarso, Kepala Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam yang dikonfirmasi Wartawan melalui telephone selulernya, Kamis (31/1/2019), membenarkan adanya penangkapan dua warga Nanggroe Aceh di Bandara Internasional Hang Nadim lantaran ketahuan membawa narkotiba jenis sabu-sabu.

Terungkapnya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu tersebut berawal dari diamankannya Roiyani (25 tahun), pukul 07.20 WIB oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim, lantaran ketahuan menyimpan 4 bungkus sabu-sabu di bagian bawah sepatunya.

Ketahuan menyelipkan 4 bungkus sabu-sabu seberat 453 gram di bagian alas sepatuhnya, pelaku Roiyani langsung di amankan petugas Avsec ke Kantor Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

” Pelaku Roiyani yang di amankan ruangan Bea Cukai, dimintai keterangan oleh anggota Polsek Bandara Hang Nadim mengakui menyeludupkan sabu-sabu bersama dengan seorang temannya, Roswadi Zulkifli (42 tahun), yang sudah masuk ke Bandara Hang Nadim terlebih dahulu. Setelah itu anggota Polsek Bandara beserta petugas Avsec dan Bea Cukai langsung bergerak menyisiri seluruh ruang tunggu Bandara Hang Nadim, dan mendapati  Roswadi Zulkifli yang saat itu sedang duduk diujung ruang tunggu A7 Bandara Hang Nadim Batam,”ungkap Suwarso

Ia mengatakan, Roswadi Zulkifli, yang didatangi oleh anggota keamanan Bandara Hang Nadim, langsung dibawa menuju ruangan Bea Cukai Bandara Hang Nadim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, anggota Polsek, bersama petugas Avsec dan Bea Cukai kembali mendapati barang bukti sabu-sabu sebanyak 4 bungkus dengan berat 469 gram yang di simpan pelaku Roswadi Zulkifli,di dalam sepatu miliknya.

“Dari tangan kedua pelaku, anggota Polsek, bersama petugas Avesc dan Bea Cukai Bandara Hang Nadim, berhasil di amankan barang bukti berupa 8 (delapan)bungkus Narkoba jenis sabu sabu, 3 unit Hp, dua lembar KTP, satu lembar Boarding Pass Lion Air dengan nomor penerbangan JT-970,dari Kota Batam tujuan Surabaya,atas nama Zulkfli Roswadi,” tutur Suwarso. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *