Site icon Cakra News

Bea Cukai Batam Dan Polresta Barelang Gagalkan Modus Pengiriman Narkoba Antar Provinsi Gunakan Perlengkapan Bayi

Kepri,CakraNEWS.ID- Penyeludupan narkotika jenis sabu antar Provinsi menggunakan modus concealment atau penyamaran di dalam paket perlengkapan bayi, berhasil di ungkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Barelang, Polda Kepri bersama Kantor Bea Cukai Tipe B Batam.

Paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau menuju Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dari pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial YP (usia) berhasil di amankan petugas gabungan, Satresnarkoba Polresta Barelang dan kantor Bea Cukai Tipe B Batam.

“Tersangka YP, diduga berupaya mengirimkan narkotika jenis sabu menggunakan modus concealment atau penyamaran di dalam paket perlengkapan bayi yang dikirim melalui jasa ekspedisi menuju Kota Kendari. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.004,4 gram dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp 1.205.280.000,” ungkap Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, dalam konferensi pers, yang di gelar di lobbi Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026).

Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan berawal, dari adanya informasi yang disampaikan Satresnarkoba Polresta Barelang kepada Bea Cukai Tipe B Batam mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman paket.

Setelah dilakukan pengawasan secara intensif, pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, Bea Cukai menemukan sebuah paket mencurigakan di DBM Cargo & Logistics, Ruko Odessa Blok A1 Nomor 6-10, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Hasil pemeriksaan menemukan lima paket sabu yang disamarkan di dalam botol sabun bayi merek Mitu Baby dan Cussons Baby, botol sampo, hair lotion, baby oil, serta handuk agar menyerupai paket perlengkapan bayi yang akan dikirim menuju Kota Kendari melalui jasa kargo. Paket tersebut  kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Berdasarkan hasil pengembangan, tim berhasil menangkap tersangka berinisial YP (usia) di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang. Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya yang akan dikirim melalui jasa kargo, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Barelang guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutur Kabidhumas Polda Kepri.

Ia menegaskan,terhadap tersangka YP (usia) dalam perkara pengiriman sabu antar provinsi, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Kategori V sebesar Rp500.000.000 dan paling banyak Kategori V sebesar Rp2.000.000.000.

“eberhasilan pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi serta pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kepri bersama Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, BNN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta seluruh unsur terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat guna memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Ia mengatakan, Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Masyarakat juga diharapkan tidak ragu memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang,”harap Kabid Humas Polda Kepri.**CNI-01

Exit mobile version