Begal Supir Taxi Online Di Kota Batam, Dua Residivis Diringkus Tim Jatandras Ditreskrimum Polda Kepri

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Kasus pencurian dengan kekerasan (CURAS) yang terjadi, pada Minggu 7 Februari 2021 sekitar jam 21.30 WIB, dengan korban EL, seorang pengemudi Taxi Online di Kota Batam, berhasil di ungkap tim opnas Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (DITRESKRIMUM) Polda Kepulauan Riau.

Dari pengungkapkannya, dua tersangka curas, bernisial JLT dan Inisial AF, berhasil diringkus tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, di kamar kost kedua tersangka yang berada diwilayah Batu Merah.

“Kasus ini berawal dari Laporan Polisi yang diberikan oleh korban, dengan kejadiannya terjadi diwilayah Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam, pada hari Minggu tanggal 7 Februari 2021 sekitar jam 21.30 WIB,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (9/2/2021).

Harry mengatakan, kejadian berawal ketika korban EL, yang berprofesi sebagai supir taxi online yang saat itu sedang standby, untuk mencari penumpang diwilayah Nagoya Hill Kota Batam,pada Minggu (7/2/2021) pukul 20.59 WIB, mendapatkan orderan penumpang melalui Aplikasi Maxim. Dan yang mengorder adalah kedua tersangka ini yaitu Inisial JLT dan AF.

Selanjutnya korban menjemput di wilayah Sengkuang yang sesuai dengan titik penjemputan di aplikasi tersebut dan diantar ke Kelurahan Sambau, kecamatan Nongsa yang sesuai dengan titik tujuan. Namun sebelum sampai dititik tujuan, sekira jam 21.30 WIB, para tersangka minta diturunkan di Samping Panti Rehabilitasi Sosial, Sambau.

“Setelah kendaraan berhenti kedua penumpang tersebut secara tiba-tiba langsung menjerat leher korban menggunakan tali dan memukuli bagian wajah korban hingga babak belur, yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian mulut, hidung, serta luka lebam pada bagian wajah dan mata,”tutur Harry.

Harry mengatakan, mendapatkan laporan tersebut tim SUbdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, langsung merespon cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka ini. Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti  1 buah dompet milik korban, 1 lembar kartu ATM BNI atas nama korban, 1 lembar kartu ATM Cimb Niaga atas nama korban, 1 Lembar kartu ATM Mandiri atas nama Korban, 1 helai kaos warna hitam, 1 kaos warna hitam berkerah, 1 utas tali warna hitam sepanjang sekitar 80 centimeter. Tali tersebut, digunkan kedua tersangka untuk menjerat leher korban serta 1 helai gamis warna cream motif kotak-kotak dengan bercak darah di bagian lengan kiri baju korban.

“Dalam upaya melakukan pengungkapan ini pihak petugas mendapatkan perlawanan dari tersangka, dimana salah satu tersangka berinisial AF mencoba melarikan diri sehingga terhadap tersangka AF dilakukan tindakan tegas terukur.

“Dan dapat kami sampaikan juga bahwa tersangka AF ini adalah residivis dalam kasus yang sama, dimana yang bersangkutan mendapatkan hukuman Vonis dua tahun enam bulan dan baru keluar pada tahun 2018 dari Rutan. Terhadap kedua tersangka ini diterapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun,”Ungkapnya.

Harry mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari kecepatan informasi yang diberikan oleh masyarakat. Dan kasus ini akan terus kembangkan kejahatan lain apa saja yang telah dilakukan kedua tersangka ini.

 Mengingat Inisial AF merupakan residivis di kasus yang sama. kejahatan begal seperti ini tentunya sangat meresahkan bagi masyarakat dengan modusnya yaitu menggunakan aplikasi online dan didalam melakukan kejahatannya dilakukan dimalam hari.

“Kami menghimbau kembali kepada masyarakat yang mendapatkan permasalahan, baik itu tindak pidana ataupun menjadi korban kejahatan, silahkan segera lapor kepada pihak kepolisin terdekat. Kami akan segera merespon setiap laporan dari warga masyarakat, kecepatan dari masyarakat memberikan laporan itu merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan dalam pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi,” Himbaunya.

Dalam kesempatan tersebut korban EI mengatakan, sebagai pelapor sekaligus korban dari kejadian pencurian dengan kekerasan ini, dirinya ingin mengucapkan terima kasih kepada Polda Kepulauan Riau khususnya Direktorat Reskrimum yang sangat cepat merespon apa yang telah laporkan dan apa yang telah terjadi kepada dirinya.

“Dan tidak sampai 1 X 24 Jam pelakunya telah tertangkap, sekali lagi kami sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pelaksanaan tugas nya yang sangat baik sekali,” ucap korban EI. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *