Berantas Balap Liar Di Kota Ambon, 25 Unit Kendaraan Bermotor Berhasil Di Amankan Tim Patroli Gabungan Polresta P.Ambon dan Pp.Lease

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Sebanyak 11 unit kendaraan bermotor, berbagai merk kembali di amankan tim patroli gabungan Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, di seputaran Jl Pattimura, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 21.00 WIT.

Kasubag Humas Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, kepada wartawan dalam rilisnya menjelaskan, 11 unit kendaraan bermotor yang diamankan oleh tim patroli gabungan Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease tersebut, adalah dalam rangka mengatasi maraknya aksi balap liar dan kebut-kebutan yang terjadi di Kota Ambon dan sering meresahkan masyarakat pengguna jalan.

11 unit kendaraan bermotor yang diamankan di Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease diantarannya YAMAHA RX KING DE 5059 AE, YAMAHA VEGA R DE 2897 LI, YAMAHA FREE GO DE 4461 LG, YAMAHA MIO SOUL DE 3577 XX, HONDA BEAT STREET DE 3011 NL, HONDA VARIO DE 3802 LA, YAMAHA VEGA RF DE 4132 AY, YAMAHA JUPITER MX DE 5304 AO, HONDA BEAT DE 3561 NP, HONDA GL DE 6575 AB, HONDA BEAT DE 3327 LY

“Sampai hari ini sudah 25 unit kendaran dengan kecepatan tinggi yang kami amankan di Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jerah dengan cara kendaraan akan ditilang dan diamankan di Lapangan Apel Polresta Ambon selama 1 bulan,”tegas Julkisno.

Mantan Kapolsek Teluk Elapaputih itu mengungkapkan, terkait dengan pelanggaran tersebut, Polresta P. Ambon dan Pp. Lease menghimbau kepada masyarakat Kota Ambon agar selalu mentaati peraturan ketika berkendara dan tidak berkendara dengan kecepatan tinggi karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Amankan 5 Motor Balap Liar, Polresta P.Ambon dan Pp.Lease Himbau Masyarakat Kota Ambon Taati Peraturan Lalulintas

Kepada masyarakat Kota Ambon juga dihimbau agar menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan seperti penggunaan knalpot yang standar dan tidak bising agar tidak menggangu kenyamanan masyarakat sekitar.

“ Kami Polresta P.Ambon dan Pp.Lease akan menindak Tegas  kepada para pengendara yang masih berkendara dengan kecepatan tinggi (Kebut kebutan) serta tidak mentaati aturan berlalu Lintas demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat umum. Kami dari Polresta P. Ambon akan melaksanakan kegiatan patroli gabungan setiap malam sampe pagi dan setiap hari, TIDAK ADA LAGI BALAPAN” LIAR/KEBUT-KEBUTAN LIAR di kota Ambon yang kita cintai , tentunya ini yang di harapkan seluruh masyarakat ambon,”himbau Kaisupy. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *