Site icon Cakra News

Berantas Judi dan Judi Online Di Indonesia, Kompolnas: Kasatwil Polri Harus Tegas, Yang Tidak Mampu Harus Di Copot

Jakarta,CakraNEWS.ID- Hukum judi online atau judi apapun adalah dilarang. Namun, meski dilarang, praktik judi online masih marak dilakukan, bahkan cara judi online saat ini semakin beragam. Sebut saja judi online 24 jam slottogel, poker, judi bola, dan lain sebagainya.

Dalam penanganan kasus judi dan judi online yang tangani oleh Polri baik di tingkat Mabes hingga di satuan-satuan wilayah, Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), secara tegas meminta Polri untuk melakukan upaya penegakan hukum, terutama terhadap orang-orang yang menyediakan judi dan judi online.

“Judi dan judi online melanggar hukum di Indonesia. Sehingga aparat Kepolisian sudah seharusnya melakukan upaya penegakan hukum, terutama terhadap orang-orang yang menyediakan judi dan judi online. Selain itu upaya pencegahan dan himbauan kepada masyarakat harus digencarkan,”tegas Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Poengky menjelaskan, di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Kemudian, hukum judi online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.

Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

  1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
  2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
  3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:

Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

  1. barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
  2. barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

“Seharusnya seluruh Kasatwil Polri harus menindak tegas, kasus judi dan judi online yang ada di wilayahnya, tanpa menunggu arahan Kapolri,”pinta Juru Bicara Kompolnas itu

Poengky mengatakan, Kompolnas juga berharap agar seluruh pimpinan Polri yang ada di wilayah agar mampu memberantas kasus judi dan judi online yang ada di lingkungan masyarakat

“Kami berharap seluruh pimpinan dan anggota melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Semua Kasatwil harus mampu memberantas. Yang tidak mampu ya harus dicopot,”Tegasnya. *CNI-01

Exit mobile version