Berantas Judi Togel, 8 Warga Kota Ambon Diringkus Satreskirm Polresta P.Ambon dan Pp.Lease

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Pembarantasan judi online jenis togel, yang merupakan penyakit masyarakat,  di Kota Ambon, Provinsi dilakukan Satuan Reserse Porlesta Pulau Ambon dan Pp.Lease, dengan meringkus 8 warga Kota Ambon.

Ke-8 Warga Kota Ambon tersebut, di amankan Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, lantaran di ketahui sebagai bandar judi oline jenis togel di beberapa wilayah di Kota Ambon.

“Delapan tersangka judi togel yang di amankan Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, terdiri dari 5 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Mereka di tangkap berdasarkan pengungkapan 7 Laporan Polisi, yang di tangani oleh Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease,” ucap Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, AKP Mido Johanis Manik, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Mido menjelaskan, para tersangka judi online togel yang diamankan Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease berdasarkan pengungkapan 7 laporan polisi berinisial, F. L. alias I (31 tahun), jenis kelamin perempuan, F. E. R. alias E (29 Tahun), jenis kelamin perempuan, dan W.P.alias I (21 Tahun), jenis kelamin perempuan. Sedangkan untuk tersangka 5 jenis kelamin laki-laki berinisial, S. alias S (34 Tahun) M. alias D (43 Tahun) , J. L. alias J (41 Tahun), A. H. M. alias H (38 Tahun) dan O. P. alias O (42 Tahun).

Tersangka FL ditangkap di sekitar Desa Wayame Kecamatan Teluk Ambon. Ia ditangkap pada Senin (22/8/2022) sekira pukul 15.30 WIT. Berselang 10 menit berlalu di lokasi yang sama, polisi kembali meringkus FER. Di hari yang sama di sekitar jalan Setia Budi, Kecamatan Sirimau, polisi sebelumnya telah menciduk WP sekira pukul 15.00 WIT. Di hari itu juga, tersangka lainnya ditangkap, yaitu S di sekitar Pasar Batu Merah, Kecamatan Sirimau, sekira pukul 19.30 WIT.

Dua hari berlalu atau tepatnya Rabu (24/8/2022), tersangka lain ditangkap di kecamatan Sirimau, sekira pukul 14.00 WIT. Mereka adalah AHM dan OP. Sementara pada malam harinya sekira pukul 20.30 WIT, giliran M diciduk di sekitar Wara, Kecamatan Sirimau. Sedangkan pada esok harinya, Kamis (25/8/2022) polisi kembali menangkap JL sekira pukul 14.00 WIT di sekitar jalan Yan Pays Kecamatan Sirimau.

“Modus operandi para tersangka judi online jenis togel adalah menerima dan merekap nomor pasangan togel dan uang dari pelanggan kemudian menginputnya ke website judi togel melalui akun member yang dimiliki para tersangka di HP nya masing-masing,”ungkap Mido.

Mido mengatakan, dari ke-8 tersangka judi togel yang di amankan, Polisi berhasil mendapatkan dan menyita barang bukti berupa, uang tunai total senilai Rp 963.000, 8 (delapan) unit HP berbagai merk milik para tersangka, lembaran-lembaran kertas

“Kedelapan tersangka sudah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon dan Polsek KPYS. Lima tersangka laki – laki di tahan di Rutan Polresta Ambon dan tiga perempuan di Rutan Polsek KPYS. Mereka di sangkakan dengan pasal pidana, perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) KUHPidana,”Pungkasnya. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *