Site icon Cakra News

Berantas Narkoba Dan Miras Tanpa Izin, Ditresnarkoba Polda Kepri Razia Tempat Hiburan Malam

Kepri,CakraNEWS.ID- Langkah tegas Polri dalam memberantas potensi penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin cukai, dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau dengan menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kota Batam, Sabtu malam (11/10/2025).

Pelaksanaan razia tempat hiburan malam di Kota Batam yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri bersama personel Propam Polda Kepri, di pimpin oleh Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kami dalam menekan ruang gerak peredaran gelap narkoba, khususnya di tempat hiburan malam yang rawan penyalahgunaan,”ucap AKBP Achmad Suherlan.

Suherlan mengatakan, dalam pelaksanaan razia, tim gabungan melakukan pemeriksaan pengunjung dan pengecekan urine di sejumlah tempat hiburan malam, antara lain: Orion, Guiner, Zetta, Bigbross, Live House, Tembak Langit, Angel Wings, Panda Club, Red Fox, Dragon, Hotel Indorasa, kos-kosan depan Hotel Indorasa, dan Hotel Terang Bintang.

Meski seluruh hasil pemeriksaan urine menunjukkan negatif narkotika, kegiatan ini tetap menjadi bentuk pengawasan aktif Polda Kepri terhadap potensi penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran izin cukai di tempat hiburan malam.

“Hasil nihil bukan berarti ancaman berhenti. Kegiatan seperti ini penting untuk memastikan tempat hiburan malam tetap dalam pengawasan dan tidak menjadi ruang bagi peredaran gelap narkoba,” ujar Suherlan.

Suherlan menegaskan, upaya pemberantasan narkotika  dilakukan Polda Kepri, tidak hanya berhenti pada hasil pemeriksaan semata, tetapi juga diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat dan pemilik tempat usaha hiburan agar tidak memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” tegasnya.

Ia berharap, kegiatan razia tempat hiburan malam  di Kota Batam yang dilakukan tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Propam Polda Kepri, dapat menciptakan suasana kondusif di wilayah Batam dan sekitarnya. Sekaligus menjadi bentuk nyata dukungan terhadap program nasional pemberantasan narkoba serta pengendalian peredaran minuman beralkohol ilegal.**CNI-01

Exit mobile version