Berantas Penyakit Masyarakat, Tiga Tersangka Judi Togel Online Di Kota Ambon Diringkus Ditreskrimum Polda Maluku 

Militer Polri

Maluku,CakraNEWS.ID- Berantas kasus perjudian,yang merupakan salah satu penyakit masyarakat, dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku, dengan berhasil meringkus 3 pelaku judi togel di beberapa lokasi di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Ketiga pelaku judi togel online yang diringkus Ditreskrimum Polda Maluku, masing-masing, Zetman Din Alias Said (ZD) umur 52 tahun, warga desa Batu Merah, Jalan mutiala RT 002 RW 002 Kecamatan Sirimua Kota Ambon, Zakaria Karunggasa (ZK) umur 46 tahun, warga Passo, Jln Passo Trem, Kecamatan Baguala, dan Firman Wahyudi (FW) umur 28 tahun, warga Silale, RT 002/ RW 04, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol, Muhamad Roem Ohirat, didamping Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol, Sih Harno, dalam konferensi pers kepada Wartawan, Selasa (15/7/2020) menuturkan, ke-3 pelaku judi togel online yang diringkus oleh Ditreskrimum Polda Maluku di Kota Ambon, merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, kepada Kapolda Maluku, dari kegiatan dudu bacarita Kamtibas.

Tiga Tersangka Judi Togel Kenakan Rompi Orange
Tiga Tersangka Judi Togel Kenakan Rompi Orange

“Hasil tindak dari pengaduan masyarakat kepada Kapolda Maluku, terkait penyakit masyarakat, salah satunya judi togel, Ditreskrimum Polda Maluku berhasil mengamankan 3 orang pelaku judi togel online di Kota Ambon,”ungkap Kabid Humas Polda Maluku.

Ohirat menuturkan, ke-3 pelaku judi togel online, diamankan personil Ditreskrimum Polda Maluku, dibeberapa tempat berbeda diantaranya, di depan Rumah Kopi Santai Pasar Lama, Kecamatan Sirimau,Kota Ambon,pada Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 13.00 WIT, di depan Bank BNI jalan Said Perintah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, pada Minggu (12/7/2020) dan di jalan Melati Belakang Toko Enam, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (12/7/2020).

“Untuk barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa, dua unit Hp, uang tunai sebesar Rp 913.000, dua buah ATM dan 1 buku tabungan. Ke-3 tersangka di sangkakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,”ungkap Kabid Humas Polda Maluku.

Disisi lain, Dir Reskrimum Polda Maluku menambahkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan cara mendaftarkan akun pada situs togel online, kemudian pelaku melakukan deposit melalui rekening Bank BNI kepada nomor rekening yang sudah di siapkan pada situs togel tersebut.

Setelah berhasil mendeposit uang melalui Bank BNI, pelaku kemudian merekap nomor yang dipasang oleh para pembeli togel untuk selanjutnya di input pada situs online. Dan apabila ada pemenang dari permainan judi tersebut, tentunya secara otomatis uang hasil kemenangan akan masuk ke rekening pelaku. Pelaku kemudian melakukan penarikan dari rekening miliknya.

“Kami dari Ditreskrimum Polda Maluku menyarankan kepada seluruh kalangan masyarakat Maluku pada umumnya dan warga masyarakat Kota Ambon pada khususnya terkait dengan maraknya perjudian jenis togel di Kota Ambon dalam masa pandemic Covid-19 yang melanda Maluku,”himbau Dir Reskrimum Polda Maluku.

Perwira Polri berpangkat tiga melati itu menegaskan, Ditreskrimum Polda Maluku akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat

“Kami menghimbau agar warga masyarakat dapat, menghindakan diri dari aktifitas pelanggaran hukum khususnya perjudian. Kami juga akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana khususnya yang meresahkan masyarakat. Untuk itu kami mengharapkan kerjasama dari berbagai pihak agar dapat menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat,”tegas Dir Reskrimum Polda Maluku. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *