Berawal Dari Postingan Di FB NEW Pilar SBT, Satreskrim Polres SBT Bekuk Tersangka Curanmor

Hukum & Kriminal

SBT,CakraNEWS.ID- Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor milik warga Seram Bagian Timur, berhasil diringkus tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres SBT. Dari pengungkapannya, tim Opsnal Satreskrim Polres SBT, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres SBT, Iptu La Beli, akhirnya meringkus SL (21), pada Selasa (10/3/2020) sekitra pukul 10.00 WIT.

Kapolres SBT,AKBP Andre Sukendara,S.IK yang didampingi Waka Polres, Kompol La Udin Taher bersama Kasat Reskrim,Iptu La Beli,dalam konferensi kepada awak media, Rabu (11/3/2020) menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres SBT dari adanya informasi yang dihimpun oleh Kasat Reskrim, Iptu La Beli yang saat itu sedang melakukan patrol Cyber di Facebook mendapati salah satu akun DA yang memposting informasi di halaman grup FB New Pilar SBT mengenai satu unit motor merk Beat warna hitam tanpa plat nomor.

Bunyi postingan pemilik akun DN, “ Kepada warga NEW Pilar SBT, yang berdomisi di Wilayah Bula dan sekitamya jika ada yang merasa kehilangan motor atau merasa motomya d pinjam dan belum dikembalikan agar menghubungi saya dengan membawa BPKP dan STNK”. Atas postingan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan unit opsnal untuk melakukan penyelidikan guna mencari tau siapa pemilik Akun dan memastikan apakah motor dimaksud berkaitan dengan beberapa motor yang hilang di Kota Bula.

Setelah Tim Opsnal mendapati Pemilik Akun dimaksud selanjutnya mengecek spesifikasi kendaraan dan ternyata benar kendaraan tersebut adalah kendaraan yang dilaporkan hilang oleh Pemiliknya bernisial IRT, pada tanggal 01 Maret 2020 sekitar pukul 05.00 WIT, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Buton Desa Administrasi Limumer.

“Proses penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres SBT dengan mengumpulkan informasi dari DN si pemilik akun FB yang memposting informasi di halaman NEW Pilar SBT. Dari keterangan DN, Polisi berhasil memperoleh identitas pelaku curanmor yang diketahui berinisial SL sebagaimana ciri-ciri yang di gambarkan oleh pemilik akun DN,”ungkap Kapolres SBT.

Sukendar mengatakan, berbekal ciri-ciri dan nama panggilan pelaku, tim opsnal Satreskrim Polres SBT langsung melakukan penyelidikan dan mengendap di Daerah Wailola. Dan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekira Pukul 10.00 Wit Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku di samping salah satu Kios di Uiung Jembatan Wailola. Pelaku yang saat itu tengah asik membongkar salah satu unit sepeda motor hasil curiannya dengan menggunakan obeng, langsung diringkus dan diborgol oleh Polisi.

“Hasil interogasi motor tersebut dicuri oleh pelaku pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 sekitar pukul 01.13 WIT di Jln Wailola Desa Administrasi, Kampung Wailola dengan korban RK. Tersangka yang berhasil diringkus dengan barang bukti 1 unit sepeda motor,langsung dibawa ke Mapolres SBT, untuk proses penyidikan lebih lanjut,”tutur Sukendar.

Mantan Kapolres Maluku Tenggara Barat (MTB) itu  menuturkan, dari hasil pengembangan penyidikan oleh tim penyidik Satreskrim Polres SBT, terungkap bahwa selain 2 (dua) barang bukti ranmor yang sudah di amankan, ada 1 (satu) unit ranmor lagi yang dicuri oleh tersangka yakni ranmor jenis metik merk YAMAHA Mio GT, bernomor polisi DE 6224 BC yang dicuri pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2020 sekitar pukul 23.00 WIT di Jln. Wailola Desa Adm. Kampung Gorom Kecamatan Bula.

Dengan pelapor MRUJ, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/13/II/ 2020/MALUKU/RES SBT, tanggal 6 Februari 2020 yang keberadaan-nya saat ini di Ambon dan tim Opsnal telah berangkat untuk mengambil barang bukti dimaksud.

“Tersangka saat ini telah dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP Hanl06/Ill/RES.1.8/2020,tanggal 10 Maret 2020, selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Maret 2020 Sid tanggal 29 Maret 2020 dan akan diperpanjang jika proses Penyidikan belum selesai,”ucap Sukendar

Selain meringkus tersangka SL,Polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curanmor yang dilakukan oleh pelaku, diantaranya,1 (satu) unit sepeda motor Metik Merk Honda BEAT warna Hitam dengan Nomor Polisi : DE 3739 NN, pemilik IRT dan 1 (satu) unit sepeda motor Metik merk Honda BEAT wama hitam dengan Nomor Polisi : DE 3989 NA Milik RK (inisial)

“Barang Bukti yang sementara dalam proses Pencarian di Ambon, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Metik Merk YAMAHA Mio GT dengan Nomor Polisi : DE 6224 BC milik MRUJ,”Pungkasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *