Berkas Tiga Pimpinan FKM/RMS Di Kota Ambon, Lengkap Oleh JPU Kejati Maluku

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Usai melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan, berkas perkara pembentang bendara di Polda Maluku oleh 3 pimpinan gerakan separatisme Front Kedaulatan Merdeka Republik Maluku Selatan (FKM/RMS), dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Di infokan kepada rekan-rekan bahwa pada hari ini Jumat tanggal 15 Mei 2020, berkas para tersangka pengibar bendera RMS di Polda pada tanggal 25 April lalu telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejati Maluku,”ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat, melalui rilisnya kepada Wartawan.

Baca Juga: Tiga Pimpinan FKM/RMS Di Maluku, Bentangkan Bendera FKM/RMS Di Halaman Mapolda Maluku

Perwira berpangkat tiga melati itu menuturkan, setelah berkas P-21 dinyatakan lengkap, Polda Maluku akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejati Maluku untuk proses lebih lanjut.

Ketiga tersangka pimpinan FKM/RMS tersebut masing-masing Johanes Patiasina, Simon Viktor, Abner Litamahuputi.

Diketahui sebelumnya, perayaan hari ulang tahun (HUT) Front Kedaulatan Merdeka Republik Maluku Selatan, (FKM/RMS) tanggal 25 April 2020, dilakukan 3 warga Maluku dengan nekat masuki halaman Markas Kepolisian Daerah Maluku sambil membentang bendera  gerakan separatis FKM/RMS yang berwarna merah putih hijau, Sabtu (25/4/2020).

Sempat memasuki halaman Mapolda Maluku, ke-3 warga Maluku tersebut, langsung dicegat dan diamankan oleh anggota piket Mapolda Maluku.

Baca Juga: Oknum PNS Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Maluku, Orator Utama Pembentangan Bendera “Benang Raja” Di Mapolda Maluku

Kabid Humas Polda Maluku,dalam rilisnya kepada Wartawan, membenarkan adanya informasi 3 warga Maluku, yang ditangkap oleh Polisi lantaran memasuki halaman Mapolda Maluku dengan membawa bendara FKM/RMS.

“ Pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 pukul 15.45 Wit, 3 (tiga) orang dengan membawa bendera RMS sambil berteriak ‘MENA MURIA’ dengan berjalan kaki dari arah Jembatan SKIP ke halaman Mapolda Maluku,”tutur Kabid Humas Polda Maluku.

Perwira tiga melati itu mengatakan, ke-3 warga Maluku yang diamankan dihalaman Mapold Maluku karena membawa bendara FKM/RMS, masing-masing bernama, SIMON VIKTOR TAIHITU, TTL Ambon, 29-10-1963, alamat Batu Gajah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, ABNER LITAMAHUPUTTY, TTL Ambon, 25-Januari-1976, alamat Kudamati Kecamatan Nusaniwe Ambon, Jabatan Wakil Ketua FKM/RMS, dana JANNES PATTIASINA, TTL Kamal 09- Desember- 1968, Alamat Kayu Tiga Kecamatan Sirimau Ambon (Sekertaris perwakilan FKM /RMS)

Dari tangan ke-3 warga Maluku yang mengakui sebagai perwakilan pimpinan FKM/RMS di Maluku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 1 buah bendera RMS berukuran 1 x 2,5 meter, 1 buah masker penutup mulut bergambar bendera RMS dan 1 buah HP merek Nokia.

“Ketiganya ditangkap dan dilakukan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Maluku.Dari hasil interogasi ke-3 nya mengakui bahwa mereka saat ini adalah Pimpinan FKM RMS,

Mantan Wadir Ditreskrimsum Polda Maluku itu menuturkan, sebelum melakukan aksi nekat memasuki halaman Mapolda Maluku dengan membawa bendera FKM/RMS, ke-3 pimpinan FKM/RMS di Maluku itu, membuat Video beberapa hari lalu untuk mengajak masyarakat pasang bendera RMS.

Baca Juga: Kembali Ke Pangkuan NKRI, EKS Simpatisan FKM/RMS Di Malteng Dan Kota Ambon Tolak Kibarkan Bendera Tanggal 24 April

“Dan hari ini mereka mendengar bahwa ada beberapa warga masyarakat yang ditangkap oleh aparat. Sebagai wujud tanggung jawab mereka kepada warga yang ditangkap, ketiganya datang ke Polda untuk menyerahkan diri,”ungkap Kabid Humas Polda Maluku.

“Hari ini juga Polda dan Polres Kota Ambon telah menangkap 5 orang simpatisan RMS yang mengibarkan bendera RMS. Dari hasil interogasi terhadap ke 5 orang tersebut bahwa mereka sengaja menaikan bendera tersebut dengan tujuan mendapat peliputan media dan ada yang dibayar untuk hal tersbut,”jelas Kabid Humas. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *