Berlakukan PKM, Komisi III DPRD Kota Ambon On The Spot Ke Pasar Mardika

Politik

Ambon,CakraNews.ID- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Yusuf Wally, mengatakan hari kedua diberlakukanya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), pedagang Pasar Mardika Ambon masih berjualan diluar ketentuan jam operasional yang ditentukan Pemkot Ambon.

Satpol PP harus fokus jalankan tugas mengawasi aturan PKM. Hari pertama dan kedua  proses sosialisasi, 12 hari kedepan perlu terapkan aturan.

“Jika ada pedagang yang tidak gunakan masker agar selalu tegas kepada mereka,” kata Wally, dalam rilisnya yang diterima media ini, Jumat (12/6/2020) .

Dijelaskan, dalam aturan PKM Kota Ambon, untuk jam operasional pasar tradisional mulai jam 04:30 – 16.00 WIT. Sementara untuk pasar Modern dan Pedagang Kaki Lima dibolehkan jualan jam 08.00 sampai jam 21.00.

“Jam yang ditetapkan ini kedepan perlu dievaluasi agar para pedagang di pasar Mardika dapat diundur sampai jam 6 sore. Karena selama ini pedagang hanya dapat berharap dagangan mereka laku pada jam pagi dan sore hari,” ujarnya.

Agar supaya aturan yang dibuat tidak merugikan masyarakat, maka harus dengan senantiasa menjaga protokoler kesehatan, tidak lupa pakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan atau menjaga kebersihan bersama.

Menurut Yusuf, kemarin (Kamis 11/6/2020) itu, pihaknya dalam hal ini Komisi III turun langsung ke Pasar Mardika ingin melihat secara langsung aktifitas masyarakat di pasar Mardika, dan masih ramai dikunjungi pembeli.

Kejadian hari pertama dan kedua sekitar jam 16:00 WIT Satpol PP menertibkan para pedagang, untuk segera tutup sesuai aturan yang sudah tetapkan. Sehingga terjadi bersitegang antara para pedagang dengan anggota Satpol PP yang akan menertibkan. Yang terjadi antara pedagang ikan basah dan sayuran di pasar apung.

Namun ketegangan tersebut dapat diselesaikan, karena pihak Satpol PP untuk 2 hari kedepan perlu sosialisasi sehingga masih memberikan toleransi kepada para pedagang pasar.

“Untuk hari pertama dan kedua masih memberikan toleransi kepada para pedagang karena hari pertama baru diberlakukan penerapan PKM,” tuturnya.

Dan menurut pengakuan pedagang belum mendapatkan sosialisasi dari Dinas terkait, namun diharapkan besok harus patuh kepada aturan yang sudah ditetapkan.

“Saya suda menerangkan kepada para pedagang pasar, bawa kebijakan PKM ini bukan untuk mengurangi rejeki para pedagang, namun sebagai langkah untuk memutus penyebaran Covid 19,” akuinya.

Wally menambahkan, salah seorang perwakilan pedagang pasar Mardika, Pa Nur mengaku belum mendapat sosialisasi dari pemerintah langsung terkait tutup jualan bagi pasar Rakyat jam 4 sore.  sehingga para pedagang berdagang seperti biasa.

Sesuai pantauan dilapangan para pedagang dalam terminal Mardika dibolehkan jualan sampai jam 9 malam, sedangkan pedagang di Pasar Apung hanya dibolehkan jualan sampai jam 4 sore. Hal ini perlu di evaluasi kembali oleh Pemkot.

Dikarenakan yang jualan di pasar apung mereka yang jualan sayur yang mudah rusak atau busuk, sedangkan yang jualan dalam terminal adalah yang jualan barang tidak busuk seperti kosmetik, sepatu sendal dan yang lainnya.

Karena, kata salah seorang pedagang di pasar Mardika, kita dibuat ganjil genap untuk berjualan, sehingga para pedagang yang jualan barang mudah busuk, bahwa harus sehari berjualan sehari tidak berjualan, olehnya itu Pemerintah tolong kaji kembali aturan ini.

“Satpol PP dilapangan perlu memahami tugas mengawal perda secara baik agar tidak menafsirkan secara salah. Seperti yang terjadi pada Ruko dilokasi Batu Merah yakni para pedagang diminta menutuk toko jam 4 sore, padahal diperwali telah ditetapkan jam 9 malam,” pungkas Wally. (CNI-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *