Bermodus Tukang Ojek, Pelaku Pemerkosaan di Tiakur Diancam 12 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal News

Tiakur, CakraNEWS.ID– PRIA 26 tahun asal desa Kaiwatu berinisial JR pelaku pemerkosaan akhirnya ditahan di Mapolres Maluku Barat Daya (MBD). Pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya menggunakan modus sebagai tukang ojek. Tempat kejadian perkara tepat di 600 meter arah Kampung Babar, kelurahan Tiakur.

Menurut Kapolres, AKBP. Dwi Bachtiar Rivai, korban atas kebejatan JR berinisial W perempuan berumur 32 tahun.

“Kejadian pada hari Kamis, (27/01) sekira pukul 03.00 WIT. Korban saat itu menunggu kapal Cepat Cantika Lestari 77B di pelabuhan Kaiwatu sekira pukul 02.00 WIT,” akuinya.

Lanjut Kapolres, Korban selanjutnya akan pulang karena perubahan jadwal kapal. Ditempat korban berdiri ada pelaku dan menawarkan ojek, kemudian terjadi transaksi nilai untuk jasa ojek.

Setelah disepakati Korban diantar menggunakan sepeda motor merek shogun bernomor polisi DE 5636 AS ke alamat yang dituju. Naasnya, ditengah perjalanan pelaku merubah arah tujuan ke TKP.

“Merasa takut korban melompat dari sepeda motor dan luka sebanyak 4 jahitan pada lutut bagian kiri. Pelaku kemudian melakukan aksi bejaknya, setelah itu korban memohon kepada pelaku serta diiming-iming sejumlah uang sebesar Rp. 1 juta. Pelaku kemudian setuju untuk mengantar korban kembali ke tempat tujuan,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka pelaku pemerkosaan. Polres juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, baju kaos, baju panjang ada bercak darah dan pembalut wanita. Korban mengalami trauma dan sudah dikoordinasikan untuk pendampingan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”pungkas Kapolres. *CNI-06

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *