Site icon Cakra News

Bersenggolan Di Pesta Joget, Oknum Pemuda Di Tual Tikam Anak Di Bawah Umur Hingga Meninggal Dunia

Tual,CakraNEWS.ID- Tidak terima rekan di senggol pada acara hiburan joget di kawasan Pasar Tual, Minggu (24/8/2025) pukul 02.30 WIT, WR alias Oming (21 tahun),nekat menusuk KSR (15 Tahun) dengan sebilah pisau. Akibat kejadian tersebut, KSR yang menjadi korban penusukan akhirnya meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi yang mendapat informasi,langsung bergerak cepat untuk memburu pelaku penikaman. Kurang dari waktu 1×24 jam, aparat Kepolisian Resor (Polres) Tual berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial KSR, 15 Tahun, meninggal dunia.

Kasus penikaman dengan senjata tajam ini berawal saat korban bersengolan dengan salah satu rekan pelaku diacara hiburan joget. Kemudian terjadi keributan hingga berujung pada kasus penikaman tersebut.

Hingga saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Tual telah memeriksa 13 orang saksi. Satu diantaranya Oming, pelaku utama telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Tual.

Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Jo Pasal 351 Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Tual AKBP. Adrian S.Y. Tuuk, mengatakan, perbuatan pelaku dapat diancam hukuman yang lebih berat, apalagi korban adalah anak dibawah umur.

“Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh anggota Opsnal Satreskrim,” kata Kapolres.

Kapolres menghimbau masyarakat kota Tual agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

“Jangan mudah terpancing provokasi di media sosial, serahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian. Jangan main hakim sendiri karena hal itu juga melawan hukum,” ungkapnya.**CNI-01

Exit mobile version