Binmas Polres Ambon, Ajak Masyarakat Rohomoni Jaga Situasi Kamtibmas Tanpa Miras Dan Narkoba

Militer Polri

Maluku,CakraNEWS.ID- Peduli situasi Kamtibmas di masyarakat yang aman dan kondusif dilakukan oleh Satuan Bina Masyarakat (BINMAS) Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease dengan menggelar sosialisasi pengaruh minuman keras (MIRAS) dan narkoba kepada masyarakat Negeri Rohomoni, Kecatamatan Pulua Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (28/2/2020).

Sosialisasi MIras dan narkoba tersebut, disampaikan secara langsung oleh Kasat Binmas Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, AKP Noris Nanuru yang didampingi Kapolsek Haruku Iptu Karimudin, dengan bertatap muka dengan masyarakat.

Dalam arahan Nanuru mengungkapan 70 persen laporan kriminalisasi di Polresta Ambon akibat miras jenis Sopi.

“Angka laporan kriminalitas di Polresta Ambon 70 persen disebabkan karena miras jenis sopi,” ungkapnya.

Mantan Kasat Lantas Polres Maluku Tengah ini mengungkapkan, konsumsi miras jenis sopi bagi masyarakat masih tinggi mengakibatkan tingkat kriminalitas juga tinggi.

“Sopi masuk di Negeri Rohomoni karena karena masyarakat mengkonsumsinya masih tinggi sehingga pasokan dari luar daerah juga lancar,” jelasnya.

Masyarakat mengangap mengkonsunsi sopi dapat memperkuat diri dsn memberanikan diri kepada orang bayak

“Menjadi pemberani bukan karena minuman sopi, hal ini dapat berdampak kepada negeri-negeri tetangga kalau ketemu musuh minum duduk di pinggir-pinggir jalan kemudian mengganggu orang lewat,” ucapnya.

Nanuru menegaskan, para penjual Sopi dapat dipisahkan karena sudah mempunyai dasar hukun dengan ancaman 1 tahun penjara

Penjual Sopi hukuman ancaman dalam pasal 300 KUHP dan pasal 536 KUHP penjara selama-lamanya satu tahun yaitu pasal 300 punya barang siapa dengan sengaja menjual atau menyuruh minum-minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan nyata mabuk.

“Jadi yang menjual dan yang menyuruh atau memberikan minuman sampai orang mabuk itu kalau diproses 1 tahun, jika perbuatan itu menyebabkan luka pada pada seseorag maka hukuman 7 tahun sudah menanti

Sementara itu Kapolsek Pulau Haruku Iptu Karimudin mengimbau kepada masyarakat untuk memberantas miras, jika ingin daerahnya maju.

“Kita sepakat bagaimana caranya Miras yang ada di rumah pribadi, beta minta dukungannya dari Bapak dan Ibu semuanya kalau ingin aman, mari memberantas miras,” harapnya.

Dirinya juga mengharapkan Kepala Pemerintahan Negeri Rohomoni untuk secepatnya menertibkan Perneg tentang Miras.

“Kami berharap usulan warga untuk secepatnya menertibkan Perneg tentang Miras untuk mencegah terjadinya tingkat kerawanan kriminalitas di Negeri Rohomoni,” ujarnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *