BKO Di Ibukota Negara, Tugas Mulia Bhayangkara Polri Walau Harus Berpisah Dengan Keluarga

Militer Polri

Kepri,CakraNEWS.ID- Tugas BKO Polri dalam mengamankan situasi dan kondisi Negara pada Pemilu 2019, adalah sebuah pengalaman tugas mulia yang dijalankan sebagai seorang Bhayangkara, sekalipun harus berpisah dari keluarga.

Hal tersebut diungkapkan, Komandan Batalyon (Danyon) BKO Polda Kepri, Kompol Faisal Syah Roni, yang ditemui Wartawan, di lapangan upacara Mapolda Kepri, usai upacara penyambutan 300 Personel BKO Polda Metro Jaya dan korp raport kenaikan pangkat, Rabu (3/7/2019).

“Selama melaksanakan tugas BKO di Polda Metro Jaya, kesan yang paling berharga adalah selain menambah pengalaman anggota BKO Polda Kepri, tugas BKO juga merupakan sebuah ajang silaturahmi dan juga pengetahuan kepada anggota BKO dari Polda Kepri,mengenai penanganan masalah Pemilu di Indonesia. Karena secara tidak langsung 300 personil BKO dari Polda Kepri, telah mempelajari tahapan-tahapan Pemilu dan diharpakan dapat menambah wawasa hukum dari setiap personil BKO Polda Kepri yang pernah menjalankan tugas pengamanan di Ibukota Negara,”ungkap Kompol Faisal Syah Roni

Perwira satu melati itu mengatakan, sebagai perwakilan BKO dari Polda Kepri,ada sebuah kebanggan tersendiri bagi 300 personil BKO, karena bisa bergabung dengan personil Samapta dan Brimob Polri seluruh Indonesia.

“Kami personil BKO dari Polda Kepri bangga, bisa bergabung bersama dengan personil Samapta Nusantara dan Brimob Nusantara. Selaku anggota Polri yang bertugas 18 tahun di Brimob pelaksanaan tugas BKO, tidak terlepas pisahkan dari pengertian , support dan dukungan dari keluarga,”Ucapnya.

Selain itu, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Irjen Pol Andap Budhi Revianto,S.IK, menyampaikan apresiasi dan ucapan terimah selaku Kepala Kepolsian Daerah Kepulauan Riau kepada 300 personel BKO Polda Metro Jaya dalam rangka pengamanan siding sengketa Pemilu 2019 di Mahkama Konstitusi (MK), menjadi sebuah moment bersejarah untuk Polda Kepri, kedepan menjadi lebih baik.

“Diawali dengan pembentukan Provinsi Kepri sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2002, yang mana  3 tahun kemudian Polda Kepri ditetapkan sebagai Polda persiapan. Olehnya itu selaku Kapolda Kepri yang ke-12,tentunya didalam dinamika adanya penambahan kapasitas, diantaranya personil, material/ logistik dan dukungan anggaran,”ungkap Jenderal dua bintang itu. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *