Site icon Cakra News

BNN Bersama KNPI Dan TNI-Polri Musnahkan 4 Hektar Ladang Ganja, Di Sawang Aceh Utara

Jakarta,CakraNEWS.ID- Dipenghujung tahun 2020, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan ladang ganja seluas 4 hektar di kecamatan Sawang, Aceh Utara. Ladang ganja tersebut yang ditemukan berada di ketinggian 202 MDPL. Ganja yang sengaja ditanam diantara pohon pinang tersebut diperkirakan berusia 2 minggu hingga 2 bulan.

Atas temuan tersebut, Direktorat Narkotika Alami Deputi Pemberantasan BNN, lakukan pemusnahan ladang ganja dengan membentuk tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Direktur Narkotika Alami BNN, Brigjen Pol Aldrin MP Hutabarat.

Dalam pemusnahkan ladang ganja di Aceh Utara,  BNN mengerahkan 123 personel terdiri dari BNN, BNN Kota Lhoksumawe, KNPI, Polri, TNI, serta Pemda setempat. Sebanyak 30 ribu batang ganja berhasil dibabat petugas. Dilokasi kejadian, Tim BNN juga menemukan ganja kering, serta bibit ganja dalam polybag yang siap untuk disemai.

“Total tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan sebanyak 30 ribu batang dengan berat mencapai 4 Ton”, ujar Direktur Narkotika di lokasi pemusnahan,pada (24/11/2020).

Ini merupakan pemusnahan ladang ganja terakhir di tahun 2020. Total ladang ganja yang berhasil dimusnahkan tahun ini mencapai 30,5 Hektar. Aldrin MP Hutabarat menambahkan perlu ada upaya lain yang mampu menggerakan masyarakat untuk tidak lagi menanam ganja.

“Untuk itu, kami mengundang Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) agar terlibat dalam aksi nasional ini, dengan harapan, KNPI mampu menggerakan kelompok pemuda untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan narkoba.” Imbuh Aldrin.

Sementara itu, pihak KNPI mengaku sangat mendukung aksi yang dilakukan BNN dalam memberantas tanaman ganja yang menjadi salah satu tanaman terlarang. KNPI menilai apa yang dilakukannya merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Sebagai gerakan kepemudaan, kami mendukung penuh atas apa yang dilakukan BNN. Keterlibatan kami dalam pemusnahan ini merupakan bentuk kongkret dari dukungan KNPI dalam memberantas narkoba.” Ujar Waketum DPP KNPI, Binar Arfa Darumaya, saat pemusnahan ladang ganja

KNPI berharap, keterlibatannya dalam pemusnahan ladang ganja ini mampu menggerakan organisasi pemuda untuk turut serta berperang melawan penyalahgunaan narkoba.

Pemusnahan ladang ganja ini sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pasal tersebut jelas tertuang larangan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (CNI-01)

Exit mobile version