BNN Musnahkan Ratusan Ribu Barang Bukti, Pengungkapan 11 Kasus Narkoba Di Indonesia

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Badan Narkotika Nasional kembali memusnahkan barang bukti narkotika, berupa 139,027 kg sabu, 77.121 butir ekstasi, dan 48 gram eutilon. Barang bukti narkotika tersebut, dimusnakan di halaman parkir kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur,pada Kamis (22/10/2020)

Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan hasil dari 11 kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan BNN pada bulan Juni sampai dengan September 2020.

Adapun kronologis singkat kasus-kasus tersebut sebagai berikut.

  1. Pengungkapan Narkotika Jenis Eutilon

Petugas BNN mengungkap peredaran gelap narkotika jenis eutilon sebanyak 53 gram menggunakan jasa pengiriman, Kamis (11/6/2020).

Seorang pria berinisial RM yang diduga penerima paket berhasil melarikan diri saat hendak diamankan petugas di Apartemen Plazo Kemayoran, Jakarta Pusat.

  1. Penyelundupan 49 Kg Shabu Asal Aceh

Penyelundupan sabu dengan modus pengiriman dengan truk asal Aceh menuju Jakarta kembali digagalkan BNN, Kamis (13/8). Sebanyak 49.840 gram sabu disita dari dua orang tersangka berinisial Mun alias Bang Pon dan Muh alias Amat saat melintas di Jalan Dusun 19 Pasar Empat Germenia, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Selain supir dan kernet truk petugas juga menangkap tersangka berinisial IS di Kampung Sukarejo, Langsa Timur, dan tersangka berinisial H di Rutan Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan yang diduga sebagai pengendali.

Berdasarkan pengembangan diketahui bahwa narkotika tersebut adalah milik ES alias EO yang berada di Aceh dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

  1. BNN Ringkus Sindikat 30 Ribu Butir Ekstasi di Aceh dan Sumut

Berawal dari laporan masyarakat dan data intelijen, BNN melakukan penyelidikan di daerah Aceh dan Sumatera Utara. Setelah dilakukan pemantauan di lapangan, petugas berhasil mengamankan jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi Malaysia-Aceh-Medan, pada 8 September 2020.

Empat tersangka berjenis kelamin lak-laki dengan inisial DA, SY,BUR,dan AS diamankan di sejumlah TKP berbeda di daerah Aceh dan Sumatera Utara dengan barang bukti ekstasi sebanyak 30 ribu butir. Berdasarkan keterangan para tersangka, narkoba tersebut dibawa dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.

  1. 29 Kg Sabu dalam ransel di Aceh

Berdasarkan Informasi dari masyarakat Tim BNN RI melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku berinisial R pada pukul 12.00 WIB di Kampung Jawa Idi Rayuek Kab. Aceh Timur, Provinsi Aceh, Rabu (16/9).

Dari hasil penggeledahan petugas mendapatkan 17 Kg sabu yang terbungkus di dalam 17 bungkus teh cina. Selanjutnya dari hasi pengembangan didaptkan informasi bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang pria berinisial F yang kemudian ditangkap di rumah kontrakannya di Dusun Murni, desa Seuneubok Teupin Panah, Aceh Timur.

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita 12 Kg sabu di dalam ransel, sehingga total barang bukti yang diamankan petugas yaitu sebanyak 29.289 gram sabu.

  1. Sabu 13,4 Kg Asal Aceh Tujuan Tasikmalaya Digagalkan BNN

Petugas mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman Narkoba dari Aceh ke Tasikmalaya dengan menggunakan bus. Setibanya di Tasikmalaya, petugas menangkap HA (sopir bus cadangan) dan AM (kernet) di Jalan Raya Cibeureum, Tasikmalaya, pada 16 September 2020.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita 13,4 kg sabu yang disembunyikan di dalam lantai bus di samping jok sopir yang sudah dimodifikasi dengan cara dilas. Setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan FZ selaku pengendali jaringan di sebuah hotel di daerah Tangerang, Banten.

  1. 5 Kg Sabu Disita dari Seorang Pria di Kota Medan

Seorang pria berinisial MJ diamankan petugas setelah kedapatan membawa 5.382,1 gram sabu dalam sebuah tas ransel berwarna hitam.

Penangkapan tersebut dilakukan petugas di Jalan Matahari Raya 9, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/9) sekitar pukul 19.45 WIB.

  1. Petugas BNN Sita 11 Kg Sabu dan 10.212 Butir Ekstasi

Petugas mengamankan 3 tas berisi narkotika dari sebuah mobil pada hari Selasa, 15 September 2020 di Jalan Setia Luhur Dwikora, Medan. Saat dilakukan penggeledahan dua orang penumpang mobil berhasil melarikan diri.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan menemukan 11.850,2 gram sabu dan 1 bungkus plastik berisi 10.212 butir ekstasi.

  1. BNN AMANKAN 18 Kg Sabu

Hari Minggu 13 September 2020 petugas melakukan penggeledahan di Perumahan Rorinata, Sunggal Deli Serdang milik seorang pria berinisial H alias Dayat. Berdasarkan hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan 18 bungkus sabu seberat 18.970,10 gram.

Barang bukti narkotika tersebut ditemukan di sebuah goody bag dan 1 buah dus. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka H alias Dayat diperintahkan oleh seorang Napi berinisial M alias Uncu yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru-Riau.

  1. Petugas BNN Temukan Puluhan Ribu Ekstasi Ditanam di Halaman Rumah

Seorang pria berinisial Hen diamanakan petugas BNN pada hari Senin, 14 September 2020, karena diduga sebelumnya pernah menerima narkotika berupa ekstasi dari tersangka H alias Dayat yang telah diamankan petugas BNN.

Saat mengamankan tersangka Hen petugas juga melakukan penggeledahan di Gang Pisang Susun III Sei Beras Sekata Tanjung Anom, Deli Serdang, Sumatera Utara dan menemukan 12 bungkus berisi tablet ekstasi sebanyak 12.972 butir yang ditanam di pekarangan rumahnya.

Sama seperti H alias Dayat, tersangka Hen diketahui juga mendapatkan perintah dari Napi berinisial M alias Uncu yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru -Riau.

  1. BNN ungkap jaringan Palembang-Medan dengan Barang Bukti 5,2 Kg Sabu dan 21.160 Butir Ekstasi

Petugas BNN berhasil mengungkap jaringan narkotika Palembang-Medan dengan menyita barang bukti ekstasi sebanyak 21.160 butir dan sabu seberat 5.244 gram. Pengungkapan berawal dari diamankannya dua orang kurir berinisial AN alias Wawan dan Al saat menerima paket berisi 21.160 butir pil ekstasi dari seorang wanita berinisial Y di kawasan Pasar Macan Lindung Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Selasa (22/9).

Tersangka Y mengaku diperintah oleh J, yang tak lain merupakan suaminya sendiri. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap J saat berada di rumahnya di Jalan Buyut Tampah, Bukit Baru, Palembang.

Dalam penangkapan tersebut petugas pun menemukan 1.031 gram sabu yang disimpan di samping anak tangga rumah miliknya. Sementara itu, berdasarkan keterangan AN alias Wawan dan Al diketahui bahwa yang bahwa yang memerinatahkan adalah seorang pria berinisial D alias Doy alias Dodon. Pengembangan dilakukan, hingga akhirnya D dapat diamankan di tempat usaha jasa laundry di Jalan Riau, Kecamatan Kemuning.

Di dalam ruko tersebut, petugas menemukan 4.213 gram sabu yang disimpan di atas lemari kerjanya. Menurut D alias Doy, ia menjalankan bisninsnya bekerja sama dengan M alias Bang Adi. Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus M alias Bang Adi di Jalan Lintas Sumatera, Batu Bara, Sumatera Utara.

  1. Pengungkapan Narkotika Jaringan Jambi dengan Barang Bukti 5,2 Kg Sabu dan 2.922 Butir Ekstasi

BNN kembali ungkap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Jambi. Tersangka berinisial A alias awi alias parjo berhasil diamankan bersama dengan barang bukti narkotika berupa sabu dan ekstasi.

Tersangka A diamankan saat sedang melintas dengan menggunakan mobil di Dusun 4 Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada hari Minggu, 13 September 2020.

Saat dilakukan penagkapan petugas menemukan 5 bungkus sabu seberat 5.222 gram dan 3 bungkus berisi 2.922 butir ekstasi. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *