BNN RI Dan Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 14.848 Gram Sabu-Sabu, Dari Luar Negeri Di Bandara Soeta Jakarta

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN ) bekerjasama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta kembali berhasil gagalkan upaya penyelundupan sabu dari Luar Negeri. Sebanyak 14.848 gram sabu berhasil diamankan dengan dari tangan dua tersangka berinisial MJS dan S.

Berawal dari ditemukannya barang mencurigakan yang dikiriman dari Afrika Selatan melalui cargo import Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Penyelidikan dilakukan dan BNN berhasil menemukan 14.848 gram sabu yang diselundupkan menggunakan didalam 2 unit sperpart traktor.

Paket kiriman tersebut ditujukan untuk Muhammed Safri dengan Kampung Dumpit Kelidosa, Gandasari, Tangerang, Banten. Pada Jumat, 3 Juni 2022, sekitar pukul 14.30, paket tersebut diambil oleh seorang pria berinisial MJS yang kemudian diamankan oleh petugas BNN.

Dari hasil pemeriksaan, MJS mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial dan memintanya untuk mengirim kembali paket tersebut dengan alamat tujuan Desa Mrecah Petenggin, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Control Deliveri dilakukan, paket berisi barang haram tersebut dikirim ke alamat tujuan dan diterima oleh seorang pria berinisial S.

Atas penyusuran tersebut, MJS dan S ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 14.848 gram sabu. Kedua tersangka terancam pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.*CNI/Humas BNN RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *