BNN RI Uji Kompetensi 32 Konselor BNNP Wilayah Barat

Pemerintahan

Jakarta,CakraNEWS.ID- Melanjutkan uji kompetensi sertifikasi profesi konselor adiksi tahap I yang berlangsung hari Senin (28/10) lalu, Deputi Bidang Rehabilitasi BNN kembali melakukan uji kompetensi tahap II yang masih berlokasi di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Dalam tahap II ini sebanyak 32 peserta yang berasal dari beberapa BNNP, BNN Kabupaten/Kota di wilayah Barat seperti Aceh, Sumatera, Jawa Barat, Jakarta serta Loka Rehabilitasi Kalianda, Batam dan Deli Serdang mengikuti uji kompetensi tersebut. Asesor profesional dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LPS) BNN turut hadir untuk melakukan Asessment dalam uji kompetensi bagi para konselor adiksi guna mendapatkan sertifikasi sebagai konselor adiksi profesional.

Dalam sambutannya, Deputi Pencegahan sekaligus Ketua Pelaksana LSP BNN, Drs. Anjan Pramuka Putra, SH, M.Hum, berharap ke depannya seluruh pegawai fungsional BNN bisa menjalani sertifikasi profesi, yang kali ini dimulai oleh Balai Besar Rehabilitasi BNN, untuk selanjutnya diikuti oleh pihak eksternal atau LSM di bidang Narkotika. “Salah satu bentuk profesional layanan kepada masyarakat adalah dengan melakukan sertifikasi kepada para konselor adiksi kita,” ujar Anjan di depan para peserta.

Keberadaan LSP ini dikarenakan salah satu tanggung jawab BNN untuk meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi Narkoba, baik instansi pemerintah maupun masyarakat. Penyelenggaraan rehabilitasi membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki standar kompetensi dan keahlian khusus untuk dapat menangani pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba.

Dengan diselenggarakannya uji kompetensi ini diharapkan tercipta sumber daya manusia yang unggul, sebagaimana program Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Indonesia Maju. Peningkatkan pelayanan rehabilitasi memerlukan kompetensi dan keahlian mumpuni dari para konselor adiksi. LSP BNN merupakan wadah untuk melakukan sertifikasi terhadap berbagai profesi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba atau P4GN. (CNI/Humas BNN RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *