BNNP Kepri Musnahkan 3, 2 Kg Barang Bukti Sabu-Sabu

Hukum & Kriminal

Kepri, Cakra NEWS.ID- Pemberantasan tindak pidana narkotika di kalangan masyarakat,  dilakukan Badan Narkotika Nasional  Provinsi Kepulauan Riau dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat  3.245, 43 gram, atau setara 3,2 Kg.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan alat incinerator tersebut berasal dari 4 kasus yang berhasil diungkap oleh BNNP Kepri, di Kota Batam dan di Kabupaten Natuna

“3, 2 Kg barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut berhasil di dapatkan dari 6 orang tersangka yang berhasil di tangkap dalam rasia yang dilakukan oleh BNNP Kepri di beberapa wilayah yang ada di Kota Batam,” tutur Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Bubung Pramiadi, dalam rilisnya kepada Wartawan di kantor BNNP Kepri, Kamis (23/5/2019)

Perwira Polri berpangkat dua melati itu mengatakan,  pengungkapan kasus pertama terjadi pada 10 April 2019 sekira pukul 11.00 di KFC Pasar Fanindo Tanjunguncang, Batuaji. BNNP Kepri menangkap R (31) yang menyimpan sabu seberat 2.135 gram. Laki- laki tersebut bersama barang bukti kemudian diamankan ke kantor BNNP Kepri untuk proses penyidikan.

“Dari barang bukti yang disita dari tersangka, yang dimusnahkan sebanyak 2.065,66, sedangkan sisanya 69,34 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan,” tutur Bubung.

Kemudian pada 19 April 2019 sekira pukul 14.30, BNNP Kepri mengamankan K (37) di samping Ruko Nest Laundey Kompleks Penuin Centre, Lubuk Baja. Dari tangan laki- laki tersebut BNNP Kepri menyita 213 gram sabu yang disimpan pada kotak putih yang dibalut plastik hitam dan dua bungkus plastik bening berisi sabu seberat 700 gram.

“Berdasarkan keterangan tersangka, 300 gram sabu dari jumlah itu akan diserahkan kepada A (34),” kata Bubung.

Sekira pukul 18.00 BNNP Kepri mengamankan A di Toko Roti Sun Bread Punggur. Setelah dikembangkan BNNP Kepri kembali mengamankan dua wanita, M (44) dan S (34) di parkiran mobil Pelabuhan Domestik Punggur. Kedua tersangka itu menerima sabu seberat 400 gram dari tangan K.

Kemudian pada 25 April 2019 sekira pukil 08.00 WIB,  dicounter check in Lion Air Bandara Internasiol Hang Nadim. Sebanyak 319 sabu diamankan Bea & Cukai Batam dari dalam perut  A (42). Selanjutnya tersangka itu diserahkan kepada BNNP Kepri untuk penyidikan.

“Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Lombok,” tuturnya.

Sementara itu pada 11 Januari 2019 sekitar pukul 20.30 petugas JNE menemukan 74,4 gram sabu di Kantor JNE Natuna Jalan Yos Sudarso, Ranai, Bunguran Timur, Natuna. Sabu itu disimpan dalam dua bungkus plastik bening di dalam paket kiriman. Sabu temuan itu kemudian diserahkan kepada petugas BNNP Kepri untuk ditindak lanjuti. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *