Bocah 5 Tahun Di Setubuhi Dan Di Cabuli Ayah Kandung Pemabuk, Di Desa Batu Merah Kota Ambon

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Di rasuki minuman keras, A alias A. A, (35 Tahun) warga Desa Batu Merah,Kecamatan Sirimau Kota Ambon, nekat menyetubuhi dan mencabuli A (5 tahun), yang tidak lain adalah putri kandungnya sendiri.

“Aksi bejat yang dilakukan tersangka A alias A.A, dengan menyetubuhi dan mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur,dilakukan sebanyak 2 kali,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, AKP Mido Johanis Manik, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (29/6

Mido menjelaskan, persetubuhan kepada anak kandung, dilakukan tersangka A alias A.A, pertama  pada bulan Mei Tahun 2022 sekitar pukul 21.00 WIT. Selain menyetubuhi korban yang  masih bawah umur, tersangka juga mencabuli korban, pada Sabtu, (18/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIT di dalam rumah tersangka, yang berlamat di sekitaran Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

“A Alias A.A, pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, telah di amankan oleh personil Unit Buser dan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease,pada Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIT. Penangkapan pelaku di pimpin oleh Kanit Buser, Ipda S.Taberima dan Kanit PPA, Aipda O.Jambormias,”tutur Mido.

Mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat itu mengatakan, pelaku di tangkap berdasarkan Laporan Polisi yang teregister dengan nomor:  LP/302/VI/2022/ Maluku/Resta Ambon, tanggal 24 Juni 2022.

Mido menjelaskan, kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan pelaku A alis A.A, ayah kandung kepada anaknya sendiri pertama kali dilakukan pada bulan Mei 2022, sekitar pukul 21.00 WIT. Pelaku yang saat itu pulang dalam kondisi mabuk membangunkan korban, yang tengah tertidur di dalam kamar, kemudian membuka celana korban dan menyetubuhi korban. Tidak puas menyetubuhi korban, aksi bejat kali kedua kembali dilakukan pelaku yang dalam kondisi mabuk,pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIT.

Kasus persetubuhan dan pencabulan yang di lakukan ayah kandung korban, akhirnya di ceritakan korban kepada N (Pelapor) ibu kandungnya. Mendengar cerita pilu dari korban, yang tega di setubuhi dan di cabuli ayah kandungnya sendir, N (Ibu Kandung Korban), langsung mendatangu Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta P.Ambon dan Pp.Lease.

“ Untuk kasus persetubuhan dan pencabulan anak kandung yang masih di bawah umur dengan pelaku A Alias A.A, , penyidik Satreskrim telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan kepada 4 orang saksi. Pemeriksaan terhadap para saksi anak korban memperoleh pendampingan oleh tenaga pendamping NINI KUSNIATI dan RETA S.S. PURBA dari P2TP2A Kota Ambon,”ucap Mido.

Mido mengatakan, dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum (VER) dan pemeriksaan korban dan saksi-saksi, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di rumah tahanan Polresta P.Ambon dan Pp.Lease.

“Untuk pasal pidana kepada tersangka A alias A.A di kenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,”Pungkasnya. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *