Bongkar Kasus Laka Laut Di Johar Malaysia, Tim Gabungan Polda Kepri Tangkap Dua Cukong Perekrut PMI Ilegal

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Pengiriman Pekerja Migra Indonesia (PMI) illegal, untuk bekerja di Malaysia, berhasil ungkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Polres Bintan. Dari pengungkapannya, Polisi berharil mengamankan dua orang penampung dan pengurus PMI Ilegal, berinisial JI alias J dan AS alias AB.

“Kedua pelaku JI alias J dan AS alias AB, yang diamankan tim gabungan Polda Kepri, diketahui merupakan perekrut sejumlah PMI Ilegal, yang menjadi korban kecelakaan kapal di Johor Bahru, Malaysia beberapa waktu yang lalu. Dalam kecelakaan kapal tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 21 orang dan 25 orang masih dalam pencarian,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Senin (27/12/2021).

Kabid humas PoldaKepri menjelaskan, penangkapan kedua pelaku, penampung dan pengurus PMI Ilegal, berawal dari adanya informasi yang di terima Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, dari Atase Kepolisian RI, di Johor Bahru, Malaysia, pada Rabu tanggal 15 Desember 2021, terkait telah terjadi kecelakaan kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia Ilegal melalui wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Dari Informasi tersebut jajaran tim gabungan melakukan penyelidikan sehingga pada Jumat tanggal 24 desember 2021, tim ditreskrimum polda kepri berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai penampung PMI Ilegal.

“Dua orang yang diduga kuat sebagai penampung PMI Ilegal berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi, kedua orang ini berinisial JI Alias J dan Inisial AS Alias AB. Inisial JI Alias J diamankan dirumahnya yang berada di Wilayah Kavling Harapan Jaya, Bengkong Sadai, Kota Batam, Sedangkan untuk Inisial AS Alias AB diamankan di perumahan Cendana, Batam Center, Kota Batam,″ tutur Kabid Humas Polda Kepri.

Harry mengatakan, dari penangkapan pelaku, JI Alias J, Polisi berhasil  mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 5 lembar tiket pesawat Lion Air rute Jakarta-Batam,1 unit Handphone yang dijadikan sebagai alat Komunikasi, Buku rekening Bank BRI atas nama tersangka dan satu unit sepeda motor yang digunakan menjemput PMI di Bandara Hang Nadim, Kota Batam. Sedangkan untuk tersangka AS alias AB, Polisi mengamankan barrang bukti berupa, 1 unit Handphone, 1 buku rekening atas nama SH yaitu istri tersangka Inisial AS Alias AB, ATM atas nama SH, 1 unit mobil Toyota Corona warna Gold.

“Tidak berhenti sampai disini saja, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan dari perkara ini penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 7 unit speedboat fiber yang digunakan untuk pengiriman PMI Ilegal. Dan 1 unit kapal kayu yang digunakan untuk penampungan sementara PMI Ilegal,″ Ucapnya

Harry mengatakan, kedua pelaku yang kini ditahan di rutan Ditreskrimum Polda Kepri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan disangkan dengan pasal, dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 .

“Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa kasus ini terjadi di daerah Malaysia, dan berangkat dari informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dilapangan dan melakukan koordinasi juga dengan pihak-pihak terkait. kedua tersangka ini adalah yang menjadi perantara yang berada di Kota Batam sebagai pengumpul atau penerima PMI.

Di kesempatan yang sama, Dir Ditreskrimum Polda Kepri mengatakan, mengatakan, kedua tersangka dalam melakukan perekrutan PMI illegal, tidak sendiri melainkan merupakan sindikat dan ada bagian lainnya.

“ Untuk sementara ini baru dua yang kita dapatkan namun untuk yang lainnya masih terus kita kembangkan dan semoga saja kita bisa mengungkap nya. Kami dari gabungan satgas misi kemanusian ini akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini dan pihak-pihak yang terlibat tentunya akan kita tarik dan di proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas pengiriman PMI secara Ilegal,″Ujar Dir Ditreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *