BPS Malteng Latih Personil Brimob Yon B Pelopor Amahai, Tata Cara Pengisian Data Sensus Penduduk Secara Online

Militer Polri

Malteng,CakraNEWS.ID- Badan Pusat Statustik (BPS) Kabupaten Maluku Tengah, melaksanakan kegiatan sosialisasi Sensus Penduduk  (SP) dan tata cara pengisian data kependudukan berbasis online tahun 2020 di Markas Komando Batalyon B Pelopor Brimob Polda Maluku Amahai pada,Jumat (13/3/2020).

Sosialisasi dan tata cara pengisian data kependudukan online yang di laksanakan BPS Malteng di aula Mako Batalyon B Pelopor yang di hadiri oleh Wadanyon B Pelopor Brimob Amahai Kompol Agung Pranajaya, S.IK, bersama para Danki serta anggota ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana pengisihan data kependudukan secara online pada sensus penduduk tahun 2020.

Kegiatan sosialisasi sensus penduduk dan tata cara pengisian data kependudukan ini merupakan agenda negara dalam mensukseskan sensus penduduk secara online di Malteng.

Wadanyon B Pelopor Brimob Amahai Kompol Agung Pranajaya, S.IK dalam sambutannya mengatakan, kalau sosialisasi tentang sensus penduduk ini sangat penting bagi anggota polri dan harus di laksanakan sebagai agenda negara guna mengetahui jumlah maupun sebaran penduduk yang ada di Kabupaten berjuluk Pamahanunusa tarmasuk dalam pelaksanaan tugas kedinasan sebagai anggota Bhayangkara Negara.

“Sebagai pimpinan di Batalyon B Pelopor Brimob Polda Maluku Amahai, saya mendukung kegiatan ini dan berharap agar semua anggota di satuan ini siap membantu BPS dalam mensukseskan sensus penduduk tahun 2020,” ucap Pranjaya

Perwira Polri berpangkat satu melati itu menjelaskan, kalau sesus penduduk merupakan agenda negara selalui instruksi presiden yang harus di laksanakan karena sangat bermanfaat bagi semua elemen masyarakat.

“Selaku Danyon Brimob Kompi B, Amahai Polres Malteng, Saya berharap agar semua anggota Batalyon B Pelopor Brimob Amahai mampu memahami bagaimana tata cara pengisian data kependudukan secara online yang kemudian di adopsikan kepada masyarakat sehingga semua data kependudukan di malteng bisa valid sesuai apa yang di harapkan oleh pemerintah baik pusat dan daerah termasuk di malteng,” pintanya.  (CNI-06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *