Brigpol ERL, Oknum Polisi Penembak Pemuda di Kota Ambon di PTDH

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Kepolisian Republik Indonesia, di jatuhkan penyidik Bid Propam Polda Maluku, kepada  anggota Subdit III, Direktorat Reserse Intelkam Polda Maluku, Brigpol ERL.

Brigpol ERL yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penembakan warga yang mengakibatkan meninggalnya, pemuda Bere-Bere, Kota Ambon Almarhum Vlegon Pitris pada tahun 2018 kemarin, akan di pecat dari tugasnya selaku anggota Polri yang bertugas di Polda Maluku setelah penyerahan tahap II (Berkas perkara, tersangka dan barang bukti), yang telah di serahkan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku.

Baca Juga:Dada Pemuda Bere-Bere, Ditembusi Peluru Oknum Anggota Polri

” Untuk berkas tersangka kasus tertembaknya pemuda Bere-Bere, Kota Ambon, oleh oknum anggota Ditres Intelkam Polda Maluku, Brigpol ERL, beberapa waktu lalu telah diserahkan tahap-II oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku ke JPU Kejati Maluku, dan siap untuk di sidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Ambon,” tutur Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol, Muhamad Roem Ohirat, kepada Wartawan dalam rilisnya, Senin (21/1/2019).

Perwira Polri berpangkat tiga melati itu mengungkapkan, selain penyerahan tahap-II, ke JPU Kejati Maluku, tersangka Brigpol ERL, juga akan telah menjalani sidang kode etik Kepolisian oleh Propam Polda Maluku, pada Kamis (17/1/2019 kemarin dengan putusan PTDH dari anggota Polri

Baca Juga:  Jadi Tersangka Insiden Penembakan Warga, Brigpol ERL Bakal di Pecat dari Polri

” Proses pidana telah dilakukan oleh Bid Propam Polda Maluku melalui sidang kode etik kepada tersangka Brigpol ERL, pada Kamis (17/1/2019) kemarin. Hasil putusan dari sidang kode etik yang telah dijalani oleh tersangka, adalah PTDH dari anggota Polri. Dengan adanya pengajuan banding, namun yang bersangkutan telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Olehnya itu Polda Maluku sudah membentuk komisi banding yang beranggotakan Irwasda, Karo SDM, Kabidkum dan Kabid Propam untuk menyidangkan permohonan banding yang di ajukan oleh tersangka,”ungkap Ohirat. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *