Bripka Christin M Batfeny, Tewas Di Tabrak Wakil Bupati Yalimo Papua

Hukum & Kriminal

CakraNEWS.ID- Memancu kendaraan dengan kecepatan tinggi serta berlawanan arah, membuat mobil Toyota Hilux, yang dikendarai oleh Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi (31) hilang kendali dan menabrak, motor Yamaha N-Max yang dikendarai Bripka Christin M Batfeny (36) Anggota Propam Polda Papua.

Insiden kecelakaan lalulintas tersebut, terjadi diruas jalan Adipura, Kota Jayapura, Papua, tepatnya di dekat Bengkel Alfian Polimak I Distrik Jayapura Selatan, Rabu (16/9/2020) pagi, sekitar pukul 07.30 WIT.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Robby Urbinas membenarkan peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan seorang Polwan.

Gustav menerangkan, kejadian berawal ketika, mobil Toyota Hilux yang dikemudikan Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi, melaju dengan kecepatan tinggi hingga mengambil jalur berlawan. Dari arah berlawan tersebut, melaju motor Yamaha N-Max yang dikendarai Bripka Christin M Batfeny, anggota Polwan yang berdinas di Bid Propam Polda Papua.

Akibat dari tabrakan tersebut, Bripka Christin M Batfeny, yang berpakaian seragam Polwan lengkap, dan baru saja keluar rumah untuk mengikuti apel pagi di Mapolda Papua, terpental sekitar tiga meter dan jatuh ke dalam parit,hingga merenggang nyawa.

Gustav menuturkan, dari keterangan pemeriksaan, pelaku Erdi Dabi, saat mengemudikan mobilnya tersebut dalam pengaruh minuman keras (miras). Sebab, ditemukan sisa botol miras yang dikonsumsinya di dalam mobil.

“Pelaku dan saksi telah kami amankan dan masih diperiksa. Kami temukan barang bukti botol minuman keras sisa maupun bekas pakai,” ungkap Gustav saat ditemui wartawan di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (16/9/2020) siang.

Gustav melanjutkan korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Marthen Indey. Namun dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah.

Sedangkan, status Erdi Dabi saat ini masih aktif sebagai Wakil Bupati Yalimo. Ia pun ternyata sedang mengikuti tahapan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020.

“Untuk posisi jabatan politis lainnya, saya tidak bisa mengomentari. Mungkin yang lebih tahu pihak penyelenggara Pemilu baik di Provinsi atau di Kabupaten,” jelasnya.

Gustav kembali menerangkan, dua orang saksi yang melihat kejadian saat ini telah dimintai keterangannya terkait kecelakaan ini. Begitu pun pelaku dan seorang rekannya yang bersama dalam mobil masih diperiksa untuk mengungkap kronologis lengkap kecelakaan maut.

“Dari sana kita akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” Pungkasnya. (FER)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *